Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Friday, March 28, 2014

TEORI SOSIOLOGI HUKUM



Teori Penegakan Hukum (Law Enforcement)
Dalam hubungan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum (law enforcement) baik ilmuan dari luar maupun dari dalam negeri telah mengemukakan berbagai teori hukum.
Pada kenyataan kehidupan sehari-hari, keinginan atau ide-ide hukum itu dilakukan atau dilaksanakan oleh manusia. Dengan demikian itu maka manusia yang menjalankan pelaksanaan atau penegakan hukum itu benar-benar menempati kedudukan yang signifikan dan menentukan  dalam  proses  ini.  Semua yang ditatapkan oleh hukum, pada akhirnya menjadi kenyataan melalui manusia dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan dengan demikian akan melibatkan perilaku atau tingkah laku manusia. Hukum tidak bisa melaksanakan diri sendiri (cannot do something) karena hukum itu benda mati, artinya ia tidak mampu mewujudkan sendiri ide-ide hukum tersebut serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum itu.
Menurut Satjipto Rahardjo (2003:15), istilah atau kata “penegakan hukum” yang merupakan kata Indonesia untuk law enforcement. la adalah istilah yang juga dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Disamping itu menurut secara sosiologis dikenal istilah yang lain, yaitu “penggunaan hukum” (the use of law)”. Penegakan hukum dan penggunaan hukum  adalah dua hal yang berbeda. Orang dapat menegakkan hukum untuk memberikan keadilan, tetapi orang juga dapat menegakkan hukum untuk digunakan bagi pencapaian tujuan atau kepentingan lain. Maka menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hukum.
Masalah yang timbul pelaksanaan hukum atau penegakan hukum pada prinsipnya merupakan kesenjangan antara hukum secara normatif (Law  in books) dan hukum secara sosiologis (law in proses), atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya dengan perilaku hukum masyarakat pada kenyataannya.
Menurut Satjipto Rahardjo (1980:15), masalah pelaksanaan atau penegakan hukum, sesungguhnya berbicara mengenai pelaksanaan atau implementasi ide-ide serta konsep-konsep yang nota bene adalah abstrak sehingga pelalksanaan atau penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide inilah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.
Dengan demikian, maka pelaksanaan atau penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum tersebut tidak lain adalah pikiran-pikiran atau keinginan para badan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah)  yang dirumuskan dalam peraturan-perundang-undangan. Dalam hal ini, perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana pelaksanaan atau penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataannya, maka proses pelaksanaan atau penegakan hukum itu bermuara pada pelaksanaannya oleh para pejabat hukum (legal structure) itu sendiri.
Satjipto Rahardjo (1999:24) menegaskan bahwa, terlaksana tidaknya dengan baik suatu peraturan perundang-undangan juga akan tergantung pada pelaksanaannya oleh aparat pejabat hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo (2003:5), hukum dibuat    untuk   dilaksanakan.   Oleh    karena itu,    tidak mengherankan apabila orang mengatakan, bahwa hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, manakala ia tidak pernah di laksanakan. Sedangkan hukum itu sendiri terutama dapat dilihat dari bentuknya melalui kaidah-kaidah yang dirumuskan secara eksplisit. Di dalam kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan hukum itulah terkandung tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, yang tidak lain berupa penegakan hukum.
Hal tersebut sangat penting dalam hubungan pengaturan serta pelaksanaan hukum baik hukum materil maupun hukum formil, karena merupakan hal yang sangat signifikan. Disadari bahwa apabila suatu ketentuan tidak dilaksanakan sesuai maksud dan jiwa ketentuan tersebut, maka ia akan menjadi kaidah mati (“dode regel”).
Dalam hal efektivitasi pelaksanaan aturan hukum menjadi sangat penting dan utama.  Seorang ahli hukum terkenal yakni Roscoe Pound, (dalam Raharjo, S. 1986:266) menegaskankan bahwa : “Kehidupan hukum terletak pada pelaksanaannya”. Selanjutnya Selo Semarjan,  (1965:26) menguraikan bahwa terdapat 3 (tiga faktor yang sangat berkaitan erat dengan efektivitas hukum (pelaksanaan hukum) sebagai berikut : 1). Usaha-usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode agar warga-warga masyarakat mengetahui, meng-hargai, mengakui dan mentaati hukum. 2). Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya, masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum karena com-pliance, identification, internalization atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya. 3). Jangka waktu penanaman hukum yaitu panjang atau pendek jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.
Di samping itu Soerjono Soekanto, (1989:57) mengemukakan bahwa agar hukum atau peraturan (tertulis) benar-benar berfungsi dalam arti dapat ditegakkan, senantiasa dikembalikan pada paling sedikit 4 faktor yaitu : 1). hukum atau peraturan itu sendiri, 2). petugas yang menegakkannya, 3). fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum, 4). masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Dalam hubungan dengan penegakan hukum, Soerjono Soekanto, (1982:243) menegaskan pula bahwa paling sedikit dua faktor yang penting dalam penegakan hukum yaitu teladan dari pejabat hukum dan taraf kesempurnaan mekanisme pengawasan terlaksananya peraturan yang mencakup sarana komunikasi hukum dan pelembagaan peraturan. Faktor pentingnya teladan pejabat itu dapat dikembalikan pada pola-pola pendidikan informal tradisional di Indonesia dimana kepada anak-anak pada umumnya diajarkan untuk mematuhi orang tua maupun orang-orang yang lebih tua, karena wibawa dan pengalaman-pengalaman yang lebih matang.
Selanjutnya  Lon L. Fuller,  (dalam Satijpto Raharjo, 1986 :77) menegaskankan bahwa terdapat delapan nilai yang harus diwujudkan hukum yang oleh beliau dinamakan prinsip-prinsip legalitas yang berhubungan dengan penegakan hukum yaitu, harus ada: 1). Peraturan-peraturan terlebih dahulu. 2). Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak. 4). Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut. 5). Perumusan peraturan itu harus jelas dan terperinci. 6). Tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak mungkin, 7). Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain. 8). Peraturan-peraturan itu harus tetap, tidak boleh sering diubah. 9). Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan yang telah dibuat.
Purnadi Purbacaraka (Sumbayak,1985:30) menegaskan bahwa “secara filosofis makna dan arti penegakan hukum itu adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah hukum atau pandangan yang menilai secara mantap dan mengejahwantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, yaitu menciptakan (sebagai social engineering), memelihara, dan  mempertahankan (sebagai social control) kedamaian pergaulan hidup manusia”.
Selanjutnya Lili Rasjidi dan Putra (1993:114) menyatakan dengan tegas  bahwa “hakikat penerapan hukum (sebagai istilah lain penegakan hukum), tidak lain adalah penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam suatu masyarakat hukum. Pengaturan itu, menurutnya, meliputi aspek pencegahan pelanggaran hukum (regulation aspect) dan  penyelesaian sengketa hukum (settlement of dispute) termasuk pemulihan kondisi atas kerugian akibat pelanggaran itu (reparation or conpensation)”.
Dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo (1991:181) menegaskan bahwa “ dengan usainya proses pembuatan hukum, maka baru satu tahap saja proses perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat terselesaikan. Tahap pembuatan hukum itu harus disusul lagi oleh pelaksanaannya secara konkret dalam  kehidupan  masyarakat sehari-hari,  itulah  yang dimaksud dengan penegakan hukum. Uraian sejumlah pakar tentang makna dan hakikat penegakan hukum di atas, setidaknya sudah dapat menjadi pedoman awal dalam memahami lebih jauh bahasan pengertian penegakan hukum ”.
Dalam rangka penegakan hukum, tentunya tidak terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Lawrence Meier Friedman (2001:7-8) membagi unsur sistem hukum tersebut menjadi tiga, yaitu: 1). struktur (structure), 2). substansi (substance).  3). kultur hukum (legal culture).
Menurut Friedman dalamn Achmad Ali (2002:8-9) struktur adalah kerangka atau rangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan.
Menurut  Achmad Ali (2002:8-9). yang dimaksud dengan substansi, yaitu aturan atau kaidah atau  norma yang berada dalam sistem hukum itu. Substansi hukum adalah aturan, norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem  hukum  itu,  mencakup keputusan yang  mereka keluarkan, peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan serta hubungan hukumnya. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup), dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang atau law in books.
Sedangkan pemahaman tentang kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Pemikiran dan pendapat ini sedikit banyak menjadi penentu jalannya proses hukum. Jadi dengan kata lain, kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum, maka sistem hukum itu sendiri tidak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang dan bukan seperti ikan hidup yang berenang di laut.
Kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa kultur hukum, maka sistem hukum itu sendiri tidak berdaya. Kultur hukum juga berbicara tentang sikap-sikap, kebiasaan-kebiasaan, ideal-ideal masyarakat dalam berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari
Menurut Satjipto Rahardjo (2003:168) bahwa hukum modern memiliki berbagai kelebihan dibanding dengan hukum tradisional, tetapi keunggulannya juga terbatas. Salah satu keterbatasannya adalah keterkaitannya yang kuat kepada prosedur serta format-format. Dalam konteks arsitektur yang demikian itu, maka keadilan menjadi susah didapat, oleh karena hukum modern sudah semakin menjadi teknologi belaka. Sebagai teknologi, maka prestasi dan kinerja hukum akan banyak ditentukan oleh manusia yang mengoperasikan teknologi itu. Di sini letak tragedi hukum modern. Ketika masyarakat mendambakan kehadirannya sebagai lembaga yang memberikan keadilan, masyarakat sepertinya hanya melihat operator-operator hukum yang sibuk saja.
Selanjutnya beliau menekankan bahwa budaya hukum suatu bangsa ditentukan oleh nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktekkan hukumnya. Oleh karena itu, problema yang dihadapi oleh bangsa-bangsa diluar Eropa adalah bahwa nilai-nilai yang dalam hukum yang mereka pakai, yaitu hukum modern, tidak persis sama dengan yang ada dalam masyarakat. Perilaku substantif mereka resapi dan dituntun oleh sistem nilai yang berbeda.
Lawrence Meier Friedman (2001:362) menyatakan bahwa perubahan sosial yang besar berasal dari luar hukum, maksudnya berasal dari masyarakat. Sistem hukum tidak sepenuhnya otonom, bukan bidang yang berdiri sendiri dan hukum tidak bebas dari pengaruh luar. Hukum mengikuti perubahan sosial dan menyesuaikan dengan perubahan itu. Namun demikian sistem hukum juga membentuk dan menyalurkan perubahan sosial.
Dari ketiga unsur dalam sistem hukum ini kemudian sangat berhubungan dengan kesadaran dan ketaatan hukum. Kenyataan, kesadaran hukum dan ketaatan hukum sering dicampuradukkan, padahal menurut Achmad Ali (1998:191) kedua hal tersebut berbeda meskipun sangat erat hubungannya. Kedua unsur ini pulalah yang sangat menentukan efektif atau tidaknya penegakan hukum di dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto (1982:279) mengemukakan empat unsur kesadaran hukum yaitu: a). Pengetahuan tentang hukum; b). Pemahaman tentang isi hukum; c). Sikap hukum; d). Pola perilaku hukum.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa kesadaran hukum belum menjadi suatu jaminan bahwa warga masyarakat tersebut akan menaati suatu peraturan hukum atau perundang-undangan. Ketaatan masyarakat pada hukum menurut H.C Kelman dalam Achmad Ali (1998:193) terbagi atas tiga, yaitu: a). Ketaatan yang bersifat compliance yaitu jika seorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi;  b). Ketaatan yang bersifat identification yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak; c). Ketaatan yang bersifat internalization yaitu jika seseorang tat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai instrinsik yang dianutnya.
Menurut Krabbe (Achmad Ali, 1998:192) kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat didalam diri manusia tentang hukum yang ada atau diharapkan ada.
Menurt Achmad Ali (1998:192), definisi Krabbe tersebut di atas sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud kesadaran hukum. Namun pengertian itu akan lebih lengkap lagi jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat. Jadi kesadaran hukum yang dimiliki warga masyarakat belum menjamin bahwa warga masyarakat tersebut akan menaati suatu peraturan hukum atau perundang-undangan. Kesadaran seseorang bahwa mencuri itu salah dan jahat, belum tentu menyebabkan orang itu melakukan pencurian, jika pada saat dimana ada tuntutan mendesak, misalnya kalau ia tidak mencuri maka anak satu-satunya yang ia sayang yang dalam keadaan sakit keras akan meninggal dunia, karena tak ada biaya pengobatan.
Apabila dihubungkan dengan penegakan atau pelaksanaan ataupun keefektifan suatu undang-undang, maka suatu undang-undang dikatakan demikian apabila sebagian besar masyarakatnya mentaati aturan tersebut.
Demikian pula halnya dengan realisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mengenai pembagian urusan pemerintahan khusus bidang pertanahan di Indonesia, perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya implementasinya demi tercapainya maksud dan tujuan peraturan tersebut.

TEORI SOSIOLOGI HUKUM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

1 komentar:

  1. boleh minta softcopy-nya? tolong kirim ke yuukwahyu@gmail.com

    ReplyDelete