Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan
akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang
terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang
dimaksud dengan ruang terbuka (open
spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik
secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan
berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992)
Suatu wadah yang menampung aktivitas manusia
dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik.
Ruang yang berfungsi antara lain sebagai
tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk
orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau/
Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai ruang
terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain.
Lahan yang belum dibangun atau sebagian besar
belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman
dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan
sejarah dan keindahan.
Beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka
Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam
kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.
Ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang
lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada
dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan
kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan
kawasan hijau pekarangan.
Fasilitas yang memberikan kontribusi penting
dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur
yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Dan pengertian ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana
seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah
dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak
selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.
Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau
(vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public
spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang
tanpa tanaman. Public spaces adalah
ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang
terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan
yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan.
Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas merupakan penjabaran
dari GBHN 1993 dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi,
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui
pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup.
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau
berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
§ Kawasan Hijau Pertamanan Kota,
berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik,
ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki
fungsi relaksasi.
§ Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu
ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
§ Kawasan Hijau Rekreasi Kota,
sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
§ Kawasan Hijau kegiatan Olahraga,
tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau
pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan
olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
§ Kawasan Hijau Pemakaman.
§ Kawasan Hijau Pertanian,
tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan
yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias
dan buah-buahan.
§ Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri
dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau
jalan dan sejenisnya.
§ Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu
halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan
industri.
Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun
1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau kota,
perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi
perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan
olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH,
sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk
menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari
fungsi RTH lainnya.
Fungsi Ruang
Terbuka Hijau
Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan
kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang
akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga
kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui
fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk
memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan
yang lebih baik dan sehat.
Berdasarkan fungsinya menurut Rencana
Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :
1. RTH yang berfungsi sebagai tempat
rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan kegiatan berbentuk rekreasi,
berupa kegiatan rekreasi aktif seperti
lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2. RTH yang berfungsi sebagai tempat
berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian dari sektor pemanfaatan
tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun bunga dan usaha tanaman
hias.
3. RTH yang berfungsi sebagai ruang
pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola kota melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan
seperti jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4. RTH yang berfungsi sebagai ruang
pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau untuk mengamankan
manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti jalur hijau
disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling instalasi militer
atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5. RTH yang berfungsi sebagai ruang
untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam, yaitu sebagai
wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan kemungkinan
terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian wilayah
resapan air.
6. RTH yang berfungsi sebagai
cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa mendatang.
Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu
sebagai:
1. Areal perlindungan berlangsungnya
fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2. Sarana untuk menciptakan
kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3. Sarana rekreasi
4. Pengaman lingkungan hidup
perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara
5. Sarana penelitian dan pendidikan
serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan
6. Tempat perlindungan plasma nutfah
7. Sarana untuk mempengaruhi dan
memperbaiki iklim mikro
8. Pengatur tata air
Melihat beberapa fungsi tersebut diatas bisa
disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
§ Berfungsi secara sosial yaitu
fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan
menjalin komunikasi antar warga kota.
§ Berfungsi secara fisik yaitu
sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan
kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga,
melindungi warga kota dari polusi udara
§ Berfungsi sebagai estetika yaitu
pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota
dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
Sangat penting untuk diingat bahwa tumbuhan merupakan
kehidupan pelopor yang menyediakan bahan makanan dan perlindungan kepada hewan
maupun manusia. Sementara untuk kota di luar negeri taman identik dengan
peradaban suatu bangsa, sehingga mereka sangat memperhatikan masalah pembanguan
fungsi, misalnya Di Italia; terkenal sebagai tempat asal pemusik kelas dunia
memiliki taman dengan ciri khas permainan musik lewat water orchestra, Di Yunani; orang terkenal gemar memasak dan
mengobati memiliki taman dengan ciri khas kitchen
garden, Di Mesir; taman memiliki ciri khas tanaman herba, rempah-rempah dan
wewangian, di Inggris; taman dengan rumput terpangkas rapi dengan seni
pemangkasan yang terkenal yaitu topiary,
di Cina dan Jepang; dengan tradisi Buddhisme, taoisme merancang taman yang
berfungsi spirit kerohanian dengan ciri khas taman adalah air, batu dan
bukit-bukitan dan di Sydney yang berpenduduk asli suku Aborigin menganggap
tanah dan alam bagian dari hidup mereka, jadi pemerintah membangun taman
nasional (suaka alam) dengan mempekerjakan masyarakat sekitar sebagai pengelola
taman dan setelah itu mengembalikannya kepada penduduk tradisional sepenuhnya,
lalu pemerintah menyewa taman tersebut dari penduduk, sehingga sehingga kedua
pihak mengelolanya bersama.
0 komentar:
Post a Comment