Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Friday, May 22, 2015

Teori-Teori Kewarganegaraan



IMAM MUKTI
Beberapa usaha untuk memahami peran dan tanggung jawab yang tepat warga negara dapat ditemukan kembali pada filosofi Yunani kuno. Teoretikus politik yang bernama J.G.A. Pocock pada kenyataannya menunjukkan bahwa sejarah konsep kewarganegaraan dalam pemikiran politik Barat dapat dipandang sebagai “dialog yang belum selesai” antara yang ideal dan yang riil dan antara orang dan benda (Pocock, 1995, 42). Menurut Pocock, penjelasan klasik mengenai kewarganegaraan. Yang mengekspresikan “yang ideal”, pertama kali dikembangkan dalam Politics Aristotle. Menurut pandangan ini, warga negara turut serta dalam penelitian polis sebab individu bisa mencapai humanitas terpenuhnya (bagi Aristotle, ini hanya adalah “his/nya”). Karena manusia adalah orang yang aktif, sosial dan bermoral, yang berhubungan dengan tujuan hidup, mereka berusaha untuk mencapai tujuan tinggi dan harus terlibat dalam determinasi-diri. “Oleh karena itu, warga negara mengatur dan diatur; warga negara bergabung satu sama lain dalam membuat keputusan di mana masing-masing pengambil keputusan menghormati otoritas lainnya dan semuanya bergabung dalam mematuhi beberapa keputusan yang mereka buat” (Pocock, 1995, 31). Warga negara lebih berhubungan dengan “tujuan” yang dicapai dalam kehidupan sosial; mereka kurang memperhatikan “alat” industri atau produksi. Kewarganegaraan dipandang sebagai aktivitas instrumental (cara untuk mencapai tujuan). Agar aktif, warga negara harus menjadi tujuan itu sendiri. Ini dinilai karena kebebasan yang diperoleh dengan berpartisipasi dalam pekerjaan pemerintahan.
Terdapat pandangan alternatif, pandangan yang Pocock lacak pada ahli hukum Roma yang bernama Gaius, yang bergerak dari sebuah konsep warga negara sebagai keberadaan political ke warga negara sebagai keberadaan legal, yang eksis dalam dunia orang, tindakan, dan sesuatu/benda. Konsep “sesuatu” adalah konsep yang membuat sebuah perbedaan. Warga negara Aristotle tentu saja, berkaitan dengan sesuatu (seperti tanah atau perdagangan), namun mereka tidak bertindak melalui medium sesuatu. Yang sangat bertentangan, “warga negara Aristotle adalah orang-orang yang bertindak satu sama lain, sehingga kehidupan aktifnya adalah bersifat moral” (Pocock, 1995, 34).
Bagi Gaius, orang-orang pada dasarnya bertindak karena ada sesuatu, dan sebagian besar tindakannya terfokus pada pengambilan dan pertahanan kepemilikan sesuatu. Perselisihan yang dihasilkan atas sesuatu adalah apa yang menimbulkan kebutuhan terhadap regulasi. Individu sebagai warga negara lebih dahulu terkait dengan kepemilikan sesuatu dan kedua dengan tindakan-tindakan legal yang diambil dengan menghubungkan sesuatu itu – otorisasi, alat pembawa, litigasi, dan lain sebagainya. Menurut pandangan ini, dunia sesuatu menjadi suatu realitas, medium di mana manusia menghidupi kehidupannya, dan tentu saja mendefinisikan kehidupannya. Kewarganegaraan menjadi sebuah status legal, status yang terkait dengan “hak-hak” khusus, khususnya hak-hak properti, namun bukan menjadi status moral atau politik. “warga negara Yunani melangkah di luar dunia sesuatu ke dalam dunia interaksi personal, dunia perbuatan dan perkataan, pembicaraan dan peperangan. Warga negara Roma, yang bergantung pada hukum dan rajanya, tetap diperingatkan oleh formula Gaian bahwa ia tinggal dalam  dunia sesuatu, dan juga dunia orang dan tindakan.” (Pocock, 1995, 40).
Jean-Jacques Rousseau, yang mengikuti tradisi Aristotelian, pada dasarnya   mendefinisikan warga negara sebagai seseorang yang bertindak demi kebaikan komunitas. Kewarganegaraan adalah pola hidup yang meliputi sebuah komitmen terhadap komunitas dan terhadap anggota-anggotanya, sebuah level keterlibatan signifikan dalam urusan publik, dan keinginan berkala untuk menempatkan kepentingan diri seseorang di bawah kepentingan masyarakat luas, apa yang Alexis de Tocqueville sebut sebagai “kepentingan diri yang dipahami dengan benar” (Tocqueville, 1969, 526-27). Lainnya, seperti John Start Mill, juga memimpikan partisipasi warga negara sebagai sebuah komponen yang diperlukan pemerintah demokratis. Sebagaimana yang Mill nyatakan, “pemerintah yang baik bergantung pada kualitas manusia yang terdiri dari masyarakat di mana pemerintahan diselenggarakan” (Mill 1862, II, 2).
Tradisi legal, yang kerap kali bersifat skeptis terhadap partisipasi publik, dipertahankan dalam tulisan Konstitusi Amerika Serikat. Sesuai dengan tradisi legalisme dan yurisprudensi, ayah pendiri menciptakan pemerintah dengan perhatian teliti terhadap keseimbangan,atau seseorang bisa mengatakan dilusi kekuasaan  , supaya bisa memproteksi publik dari tirani pemerintah. Pada waktu yang bersamaan, para pembuat Konstitusi merasa sangat curiga dengan peraturan yang dibuat oleh massa atau rakyat. Untuk alasan ini, hak pilih sangat dibatasi. Konsep “warga negara” hanya dimiliki oleh pemilik tanah pria, yang dipercaya bisa memiliki pengetahuan yang cukup untuk berpartisipasi melalui pemilihan dan layanan publik.
James Madison sangat memperhatikan gagasan tindakan warga negara. Beliau percaya bahwa di antara “ketidakberuntungan terbesar” Republik baru adalah “ketidakstabilan dan ketidakadilan yang spirit ternodai oleh administrasi publik kami” (Madison, 1787/1987, #10, 1). Bagi Madison, beberapa golongan adalah “beberapa warga negara, baik yang mayoritas maupun minoritas keseluruhan, yang bersatu dan digerakkan oleh beberapa impuls keinginan bersama, atau kepentingan komunitas yang berlawanan” (#10, 1). Thomas di sisi lain, Jefferson sangat mempertahankan keterlibatan warga negara dalam memimpin pemerintah, yang menulis Declaration of Independence bahwa “Pemerintah dilembagakan di antara manusia, memperoleh kekuasaan dari persetujuan yang diperintah” (Declaration of Indeendence 1776/1970). Dan perdebatan itu tetap saja berlangsung.
Selama sistem konstitusional Amerika Serikat tidak benar-benar mendukung keidealan demokratis, yang memiliki fokus legalistik yang didesain untuk memproteksi pemerintah dari gangguan berlebihan dari warga negara, terdapat komitmen informal yang kuat terhadap cita-cita demokratis. Sebagai nilai abstrak, konsep partisipasi warga negara diterima sebagai kebaikan yang sempurna. Arahan Lincoln di Gettysburg Address mempengaruhi sentimen dalam frase terkenal “pemerintah rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Jadi, terdapat nilai yang kuat dan eksplisit yang ditempatkan pada peran warga negara dalam ideologi Amerika.
Lebih lanjut, orang Amerika memiliki tradsi yang kuat untuk bertindak sesuai dengan cita-cita kewarganegaraan demokratis. Dengan meringkas sejarah keterlibatan sipil dalam abad ini, Terry Cooper menulis, “Dari tradisi-kovenantal komunal Puritan awal dengan bentuk-bentuk pemerintahan partisipatif; pertemuan kota Inggris; pengalaman pembentukan asosiasi, yang mempengaruhi perhatian Tocqueville; pemikiran anti-federalis; dan penetapan kooperatif daerah perbatasan, terdapat serangkaian nilai, adat istiadat, kepercayaan, prinsip,dan teori yang memberikan substansi terhadap kewarganegaraan etis” (1991, 10). Tradisi yang kuat ini atas kewarganegaraan etis ini bertentangan dengan pendekatan-pendekatan legal yang lebih formal, dan memberikan basis untuk kewarganegaraan yang aktif dan terlibat dalam negara ini.
Sejak awal kami telah memperlihatkan sebuah perbedaan antara sebuah perspektif tentang penyelenggaraan pemerintahan di mana warga negara melihat melebihi kepentingan-diri ke kepentingan publik yang lebih besar, dan penyelenggaraan pemerintahan yang pemerintahnya eksis untuk memastikan bahwa warga negara dapat membuat beberapa pilihan yang konsisten dengan kepetingan-dirinya dengan menjamin prosedur-prosedur khusus dan hak-hak individuil.   Apa yang sekarang menjadi jelas yakni beberapa teori kewarganegaraan adalah berbeda dalam hal yang sama. Cita-cita demokratis dari orang-orang yang terlibat aktif dalam pekerjaan komunitas atau negara, yang memberikan keuntungan kepada masyarakat dan dirinya sendiri selama mereka menjadi manusia yang lebih sempurna melalui keterlibatannya dalam sistem politik, bertentangan dengan dunia yurisprudensi dan hak-hak legal, baik yang terbentuk untuk memproteksi kepentingan kami terhadap sesuatu maupun kepemilikan kami. Dalam Bab ini, kami berargumen bahwa pandangan yang berlaku dalam politik dan administrasi terkait dengan kepentingan-diri, namun kemunculan spirit demokratis mungkin memiliki keuntungan besar bagi masyarakat dan bagi anggota-anggotanya.

Teori-Teori Kewarganegaraan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment