Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Wednesday, July 18, 2012

LARANGAN KEPALA DAERAH MUNDUR

LARANGAN mundur kepala daerah yang tengah menjadi salah satu topik hangat dalam RUU Pilkada, kini tengah banyak dibicarakan oleh aneka kalangan. Di kalangan akademisi, terutama akademisi ilmu politik, muncul dua pandangan yang saling bertentangan. Pendapat yang satu menganggap harus ada larangan kepala daerah mundur di tengah jalan, apalagi kalau alasan pengunduran dirinya karena ingin maju kembali dalam Pilkada sebagai incumbent.

Kita tentu menginginkan semua kepala daerah dapat fokus bekerja hingga akhir masa jabatannya. Artinya, jangan sampai ada kepala daerah yang mundur di tengah jalan. Kepala daerah diharap dapat terus menyelesaikan kerjanya hingga akhir masa tugasnya. Jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat, jadi kepala daerah harus bekerja terus untuk kepentingan rakyat. Larangan ini penting diatur mengingat kepala daerah adalah sosok yang dipilih langsung oleh dan menjadi harapan rakyat, untuk menciptakan roda pemerintah daerah yang baik guna menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Jadi, sesuai dengan amanah rakyat, kepala daerah harus bekerja optimal hingga akhir masa jabatannya.

Untuk itu, perlu kiranya RUU Pilkada mengatur larangan mundur kepala daerah. Ini untuk menjaga pemerintahan daerah agar tetap berjalan stabil. Akan tetapi, harus dibuat pengecualian untuk beberapa alasan pengunduran diri. Misalnya, ada kepala daerah yang mengundurkan diri karena sakit parah dan harus berkonsentrasi penuh pada proses penyembuhan. Apalagi kalau pengobatan tersebut dilakukan di luar negeri, tentu akan menyita waktu yang lama.

Agar tugas kepala daerah tidak terbengkalai, maka kepala daerah yang sakit dan tidak mampu bekerja dengan optimal tersebut bisa diperkenankan mundur dan wakilnya yang akan menggantikan. Sebaliknya, RUU Pilkada harus melarang kepala daerah yang hendak mundur karena alasan yang bersifat politis, misalnya ingin fokus pada kampanye Pilkada atau karena ingin berkonsentrasi mengurus partai politik.

Kendati demikian, pendapat ini bukan berarti hendak melarang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilkada selanjutnya. Sekali lagi, pendapat ini ingin kepala daerah bekerja hingga akhir masa jabatannya dengan optimal untuk memberi hasil yang maksimal kepada rakyat. Ketika masa jabatan sudah berakhir, dengan segala capaian baik dan buruknya, mantan kepala daerah tersebut diperkenankan fokus pada kegiatan politiknya. Intinya, pendapat ini tidak sepakat kalau RUU Pilkada mengharuskan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali mundur dari jabatannya.

Bertetangan dengan pendapat yang pertama, muncul pandangan bahwa kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Alasan utama yang dipakai pihak ini adalah untuk mencegah penyelewengan kekuasaan oleh kepala daerah demi kepentingan politiknya. Misalnya saja, ada walikota atau wakilwalikota yang hendak maju dalam pemilihan walikota/wakilwalikota atau gubernur/wakilgubernur untuk periode selanjutnya, bisa saja melakukan praktik pernjarahan anggaran daerah atau memanfaatkan fasilitas kerja (seperti mobil dinas) untuk memenuhi keperluan kampanye.

Alasan tersebut memang benar mengingat saat ini para kandidat yang maju dalam Pilkada harus mencari sumber pendanaan untuk memenuhi biaya politik yang tinggi. Nominal yang dikeluarkan bukan hanya berkisar pada ratusan juta, bahkan mencapai miliaran rupiah. Fantastis. Dengan dana sebesar itu, banyak kandidat, apalagi yang incumbent, bisa saja memanfaatkan sisa-sisa masa jabatannya untuk mengeruk uang negara guna membiayai kebutuhan kampanye.

Oleh karena itu, larangan mundur diharuskan kepada kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai incumbent Lagian, jika tidak ada larangan mundur, bisa saja walikota atau bupati yang mencalonkan diri dalam Pilkada, tetapi hasilnya tidak terpilih, tidak perlu khawatir kehilangan jabatannya. Toh masih bisa kembali duduk di kursi jabatannya.

Dengan celah seperti ini, bisa saja akan banyak kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang sekedariseng-iseng maju dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. Maka dari itu, kewajiban mundur pada kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, baik untuk jabatan yang sama maupun jabatan di atasnya, harus diakomodasi dalam RUU Pilkada.

Dan yang perlu dicatat, larangan tersebut juga harus diberlakukan kepada wakil kepala daerah. Ini penting, mengingat kerap muncul sentimen politik yang memanas antara kepala daerah dan wakilnya di akhir-akhir masa jabatan. Buntut dari sentimen tersebut biasanya adalah hilangnya sinergisitas antara kedua pihak yang bisa saja menyebabkan salah satu dari mereka mundur untuk kemudian berkonsentrasi membetuk kekuatan politik sendiri sebagai persiapan pencalonan diri dalam Pilkada.

Rasanya, tentu kita sepakat dengan pendapat bahwa sebaiknya kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali harus mundur. Konsekuensinya, memang kepala daerah tidak bisa menjabat hingga akhir masa jabatan yang telah ditetapkan. Tentu ada target tertentu yang tidak bisa “dikejar” karena harus mundur. Tetapi lebih baik kepala daerah mundur daripada tetap menjabat tetapi fokusnya bukan pada kinerja, melainkan pada Pilkada. Lagian, jika fokusnya pada Pilkada, nihil untuk mencapai target-target kepala daerah yang masih tersisa. Kemudian, jika wakil kepala daerah juga mundur, tentu akan terjadi kekosongan jabatan. Masalah ini bisa ditangani dengan menunjuk penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.

Para kepala daerah maupun wakilnya, baik yang ada di level propinsi, kabupaten atau kota, lebih baik mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Selama ini, banyak kepala daerah yang berniat maju kembali cenderung lebih fokus pada kegiatan pencitraan atau kampanye ketimbang mengurusi sisa masa jabatannya untuk melakukan hal-hal yang baik di mata masyarakat.

Apalagi ketika hari pemungutan suara semakin dekat, maka semakin meningkat pula fokus untuk berkampanye sehingga jabatan terbengkalai. Untuk mencegah hal seperti itu, UU Pilkada harus mewajibkan kepala daerah yang hendak maju sebagai incumbent agar mengundurkan diri.

LARANGAN KEPALA DAERAH MUNDUR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment