Selain beberapa hukum
seputar Ramadhan yang telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali, dalam kitab
Ihya’ Ulum ad-Din menjelaskan beberapa hukum penting seputar puasa Ramadhan:
1- Wajib: Dalam hal ini ada beberapa
hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim: (1) Memonitor datangnya awal
Ramadhan dengan merukyat hilal. Ini hukumnya fardhu kifayah. Jika tidak
menemukan hilal, maka hitungan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. (2)
Niat berpuasa Ramadhan, dan tempatnya di dalam hati. (3) Mencegah masukkan
apapun ke dalam salah satu lubang di dalam tubuh secara sengaja, baik telinga,
hidung, kemaluan maupun dubur. (4) Menahan diri dari berhubungan badan (jimak).
(5) Menahan diri dari mengeluarkan sperma secara sengaja, baik berciuman maupun
onani. (6) Tidak muntah dengan sengaja. Karena sengaja muntah bisa membatalkan
puasa.
2-
Sunnah:
Adapun perkara yang disunnahkan adalah: (1) Mengakhirkan sahur. (2)
Menyegerakan buka puasa, baik dengan kurma, atau air sebelum shalat Maghrib.
(3) Dermawan di bulan Ramadhan. (4) Mengkaji dan mendalami al-Qur’an. (5)
I’tikaf di masjid, terutama pada hari sepuluh terakhir di bulan Ramadhan,
karena ini merupakan kebiasaan Rasulullah saw. Ketika memasuki hari sepuluh
terakhir, baginda saw. banyak meninggalkan tempat tidur, mengencangkan sarung,
bersungguh-sungguh dan memotivasi keluarganya untuk bersungguh-sungguh
beribadah, karena di sana ada malam Lailatu al-Qadar. Baginda pun tidak keluar
meninggalkan iktikaf, kecuali untuk melayani kebutuhan orang.
3-
Mubtilat as-Shaum:
Beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa: (1) Makan, minum dengan sengaja.
(2) Jimak dan mengeluarkan sperma dengan sengaja. (3) Haid dan nifas. (4)
Sengaja muntah. (5) Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu
lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, kemaluan dan dubur). (6) Transfusi darah
bagi orang sakit yang membutuhkan darah. (7) Bekam dan donor darah, karena ada
hadits yang menyatakan, “Berbuka orang yang membekam dan dibekam.” (8) Infus
cairan dalam tubuh untuk asupan makanan.
4-
Mubahat: Perkara yang dibolehkan: (1) Siwak dan gosok gigi. (2) Mencicipi
makanan, selama tidak masuk ke tenggorokan. (3) Menggunakan celak mata. (4)
Infus cairan bukan untuk asupan makanan. Ini diperbolehkan, setidaknya menurut
Ibn Taimiyyah. (5) Memeriksa darah, dengan mengambil sample darah, karena yang
diambil hanya setetes atau dua tetes darah. (6) Muntah dengan tidak sengaja.
5-
Udzur:
Adapun udzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, bisa
dipilah menjadi tiga: (1) Udzur yang mewajibkan berbuka dan haram berpuasa.
Jika berpuasa, malah tidak sah. Misalnya, haid dan nifas bagi wanita. Kepadanya
diwajibkan mengganti puasanya. (2) Udzur yang dibolehkan tidak berpuasa, bahkan
adakalanya wajib. Menurut pendapat Jumhur ulama, dia tidak wajib mengganti
puasa, tetap wajib memberi makan fakir miskin. Misalnya orang yang sudah tua
renta yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit parah yang tidak ada harapan
sembuh. (3) Udzur yang membolehkan tidak berpuasa, boleh jadi dalam kondisi
tertentu wajib tidak berpuasa dan wajib mengganti, atau boleh berpuasa dan
tidak, dan jika tidak berpuasa, maka wajib mengganti. Misalnya seperti orang
sakit dan bepergian.
0 komentar:
Post a Comment