Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Sunday, July 15, 2012

Aqidah Islam (Sebuah Gambaran Umum)

Aqidah Islam adalah sekumpulan masalah yang wajib diyakini oleh setiap muslim dengan keyakinan yang pasti (tashdiqul-jazm) karena bukti-buktinya pasti (adilatul-qoth’iyyah), sehingga siapa saja yang mengingkari atau meragukan salah satu perkara aqidah itu dia dianggap kafir atau murtad dari islam. Aqidah inilah garis pemisah antara iman dan kafir. 

Perkara aqidah dalam Islam itu banyak. Namun, berdasarkan sifat dan cara meyakininya, perkara aqidah itu terbagi menjadi dua jenis: 1). Perkara-perkara aqidah yang faktanya terjangkau oleh indra dan akal manusia. Contohnya adalah keyakinan bahwa alam semesta ini membutuhkan Dzat yang mencipta dan memeliharanya (yakni Al-Kholiq, Al Mudabbir); bahwa Al-Qur’an tidak mungkin datang dari manusia, dan bahwa Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam itu benar-benar seorang utusan Allah. Tiga perkara ini dapat ditunjukkan buktinya secara rasional, sehingga manusia mampu meyakininya berdasarkan daya fikir mereka. Inilah bagian aqidah yang diyakini melalui bukti rasional (dalil ‘aqli).  2). Perkara-perkara aqidah yang faktanya ghoib bagi manusia, eksistensinya tidak tertangkap oleh indra dan akal manusia. Maka, masalah-masalah ini diyakini melalui pemberitaan dari sumber yang terbukti pasti kebenarannya secara rasional, berupa wahyu/dalil naqli (baik Al-Qur’an maupun As Sunnah). Contoh :  a) Keimanan terhadap peristiwa-peristiwa di masa depan, seperti adanya hari kemusnahan dunia, hari kebangkitan, hari pengumpulan, hari hisab, dan seluruh kejadian yang belum dialami oleh manusia tapi diberitahukan oleh wahyu. b) Keimanan akan adanya makhluq-makhluq Allah yang ghoib seperti surga (al-jannah), neraka (an-naar), para malaikat, dan para jin, termasuk iblis.  c) Iman terhadap kisah-kisah masa-lalu yang tidak diketahui oleh manusia, tapi diberitakan oleh wahyu, seperti kisah para nabi ‘alaihimus salam dan umat-umat pada masa lalu yang diberitakan di dalam Al-Qur’an.  d) Termasuk dalam kategori ini adalah keimanan terhadap hukum syara’ yang ditunjukkan secara pasti (qoth’i) oleh wahyu Allah, seperti iman bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu, zakat, haji, qishosh, potong-tangan bagi pencuri, dll; juga iman bahwa Allah telah mengharamkan judi, khomr, bangkai, darah dan daging babi. Termasuk juga, iman bahwa Allah telah mewajibkan manusia untuk hanya berhukum kepada hukum Allah. Ditinjau dari aspek pembenarannya, itu semua termasuk aqidah. Namun ditinjau dari pelaksanaannya, itu semua termasuk syariat. 

Itulah aqidah Islam secara garis besar. Siapa saja yang membenarkannya dengan pembenaran yang pasti (jazm), maka dia beriman. Sebaliknya, siapa yang mengingkari atau meragukan salah satu dari perkara-perkara itu atau meyakini sesuatu yang bertentangan dengan aqidah Islam, maka dia kafir. 

Aqidah Islam (Sebuah Gambaran Umum) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment