Aqidah Islam adalah sekumpulan masalah
yang wajib diyakini oleh setiap muslim dengan keyakinan yang pasti
(tashdiqul-jazm) karena bukti-buktinya pasti (adilatul-qoth’iyyah), sehingga
siapa saja yang mengingkari atau meragukan salah satu perkara aqidah itu dia
dianggap kafir atau murtad dari islam. Aqidah inilah garis pemisah antara iman
dan kafir.
Perkara aqidah dalam Islam itu banyak.
Namun, berdasarkan sifat dan cara meyakininya, perkara aqidah itu terbagi
menjadi dua jenis: 1). Perkara-perkara aqidah yang faktanya terjangkau
oleh indra dan akal manusia. Contohnya adalah keyakinan bahwa alam semesta ini
membutuhkan Dzat yang mencipta dan memeliharanya (yakni Al-Kholiq, Al
Mudabbir); bahwa Al-Qur’an tidak mungkin datang dari manusia, dan bahwa
Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam itu benar-benar seorang utusan Allah.
Tiga perkara ini dapat ditunjukkan buktinya secara rasional, sehingga manusia
mampu meyakininya berdasarkan daya fikir mereka. Inilah bagian aqidah yang
diyakini melalui bukti rasional (dalil ‘aqli). 2). Perkara-perkara aqidah
yang faktanya ghoib bagi manusia, eksistensinya tidak tertangkap oleh indra dan
akal manusia. Maka, masalah-masalah ini diyakini melalui pemberitaan dari
sumber yang terbukti pasti kebenarannya secara rasional, berupa wahyu/dalil
naqli (baik Al-Qur’an maupun As Sunnah). Contoh : a) Keimanan terhadap peristiwa-peristiwa di masa depan, seperti adanya hari
kemusnahan dunia, hari kebangkitan, hari pengumpulan, hari hisab, dan seluruh
kejadian yang belum dialami oleh manusia tapi diberitahukan oleh wahyu. b)
Keimanan akan adanya makhluq-makhluq Allah yang ghoib seperti surga
(al-jannah), neraka (an-naar), para malaikat, dan para jin, termasuk iblis.
c) Iman terhadap kisah-kisah masa-lalu yang tidak diketahui oleh manusia, tapi
diberitakan oleh wahyu, seperti kisah para nabi ‘alaihimus salam dan umat-umat
pada masa lalu yang diberitakan di dalam Al-Qur’an. d) Termasuk dalam
kategori ini adalah keimanan terhadap hukum syara’ yang ditunjukkan secara pasti
(qoth’i) oleh wahyu Allah, seperti iman bahwa Allah mewajibkan sholat lima
waktu, zakat, haji, qishosh, potong-tangan bagi pencuri, dll; juga iman bahwa
Allah telah mengharamkan judi, khomr, bangkai, darah dan daging babi. Termasuk
juga, iman bahwa Allah telah mewajibkan manusia untuk hanya berhukum kepada
hukum Allah. Ditinjau dari aspek pembenarannya, itu semua termasuk aqidah.
Namun ditinjau dari pelaksanaannya, itu semua termasuk syariat.
Itulah aqidah Islam secara garis besar.
Siapa saja yang membenarkannya dengan pembenaran yang pasti (jazm), maka dia
beriman. Sebaliknya, siapa yang mengingkari atau meragukan salah satu dari
perkara-perkara itu atau meyakini sesuatu yang bertentangan dengan aqidah
Islam, maka dia kafir.
0 komentar:
Post a Comment