Para pemimpin
bangsa telah sepakat membangun bangsa dan negara ini dengan sistem demokrasi
yang berkeadilan, menuju masyarakat yang sejahtera, yang diridhoi Allah Swt.
Salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya lembaga perwakilan
rakyat, yang terbentuk melalui proses pemilihan yang demokratis. Kemudian
lembaga perwakilan itu bekerja atas dasar kepentingan dan aspirasi rakyat yang
diwakili.
Amanah yang
diemban DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan ketiga
fungsi tersebut, sesungguhnya merupakan kewajiban yang tidak boleh diingkari
dan bahkan sebaliknya harus terus diperjuangkan. Sebagaimana Firman Allah dalam
Surat An Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat"
(An-Nisa' (4): 58).
Dalam
menjalankan amanat rakyat, Allah juga memerintahkan kepada kita untuk tidak
melakukan khianat, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Anfal ayat 27:
“Hai orang-orang
yang beriman! Janganlah kalian melakukan khianat (curang) kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan mengkhianati amanat-amanat di antara kalian, padahal kalian
mengetahuinya” (Surat Al-Anfal (8): 27).
Rasulullah SAW bersabda:
"Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayakan kepadamu dan janganlah
kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi).
Melalui firman
Allah dan Hadist Rasul ini, dapat kita simpulkan bahwa faktor penyerahan amanat
adalah kepercayaan seseorang diberi amanat, karena ia dipercaya oleh pemberi
amanat. Karenanya, ia tidak boleh mengkhianati pemberi amanat. Penerima amanat
wajib menunaikan amanat; jika tidak, pada hari kiamat ia akan mendapatkan
balasan yang pedih. Amanat itu termasuk tanda iman, dan khianat termasuk tanda
munafiq.
Sebagai lembaga
perwakilan rakyat, DPR harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta
mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Untuk itu, selain melalui
agenda rapat-rapat di DPR serta kunjungan kerja, Dewan menerima penyampaian
aspirasi dan pengaduan masyarakat secara langsung dan/atau melalui surat.
Pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti oleh Komisi-Komisi di DPR yaitu
masalah yang disampaikan bersifat strategis danpolitis, masalah yang
berkaitan dengan kebijakan Daerah/Pusat, masalah yang mempunyai dampak yang
luas, dan masalah yang terkait dengan kewenangan instansi pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment