Situasi
internasional adalah situasi yang dinamis, di mana perubahan adalah
satu-satunya yang konstan. Dinamika situasi internasional dibangun menurut
hubungan-hubungan yang ada di antara negara-negara efektif di kancah
internasional. Sementara negara-negara aktif di arena internasional bisa
berjumlah banyak, negara-negara yang efektif ada sedikit. Keefektifan negara
adalah proporsional dengan kekuatan negara itu yang diukur menurut beberapa
faktor. Karena situasi suatu negara secara efektif bervariasi karena kekuatan
dan kelemahannya, akibatnya hubungan-hubungan juga bervariasi di antara
negara-negara. Sebuah perubahan bisa terjadi karena perang yang melemahkan
suatu negara yang berpartisipasi dan pengaruhnya atas negara-negara lain (pada
situasi internasional), oleh karenanya mengakibatkan negara lain bergegas untuk
menggantikannya. Juga, sebuah perubahan bisa terjadi selama masa damai melalui
pertumbuhan kekuatan bertahap. Jadi suatu negara bisa menjadi lemah dan lainnya
bisa menjadi lebih kuat. Namun, perang adalah lebih efektif dalam membuat
perubahan sebagaimana contoh Austria, Jepang dan Jerman. Karena variasi yang
terjadi dalam situasi suatu negara dan kekuatan negara-negara berpengaruh di
medan internasional tidaklah cepat, dibutuhkan periode waktu yang lama bagi
situasi internasional untuk berubah.
Barat
memiliki pemahaman yang salah dan tidak konklusif mengenai apa yang dimaksud
dengan menjadi suatu negara aktif atau negara berpengaruh atau kekuatan hebat
(great power) atau bahkan negara pemimpin terdepan. Sebelum diskusi yang benar
atas apa artinya menjadi negara pemimpin nomor satu, pemahaman Barat dalam
perkara ini perlu ditinjau ulang dan diekspos. Sebagai contoh ahli sejarah AJP
Taylor (1954) mendefinisikan kekuatan hebat sebagai ”ujian kekuatan hebat
adalah ujian kekuatan untuk perang.” Kekuatan hebat adalah suatu bangsa atau
negara yang mempunyai kemampuan untuk mendesakkan pengaruhnya pada skala
global. Kekuatan-kekuatan hebat secara karakteristik memiliki kekuatan ekonomi,
militer, diplomatik, dan budaya, yang bisa menyebabkan bangsa-bangsa lain untuk
mempertimbangkan opini-opini kekuatan-kekuatan hebat sebelum mengambil aksinya
sendiri. Juga Knopf Organski (1958) mendefinisikan kekuatan hebat dalam hal
kapasitas keseluruhan militer, ekonomi dan politik.
Kenneth
Waltz (1983) pendiri teori neo-realis mengenai hubungan internasional
menggunakan satu set 5 kriteria untuk menentukan kekuatan hebat: populasi dan
teritori, sumberdaya bawaan, kapabilitas ekonomi, kestabilan dan kompetensi
politik, dan kekuatan militer. Kriteria lebih luas itu bisa dibagi menjadi 3
besar: kapabilitas kekuatan, aspek spasial, dan status.
0 komentar:
Post a Comment