Tanah merupakan salah satu sumber
daya alam yang penting bukan saja karena fungsinya sebagai faktor produksi,
tetapi juga karena implikasi fungsi sosial budaya dan politiknya.
Sebagai contoh, pemilikan penguasaan tanah sangat mempengaruhi status sosial
seseorang dalam tatanan masyarakat. Seseorang yang tak ‘bertanah’ seringkali
kehilangan berbagai social priviledges terutama
di dalam masyarakat desa. Lebih dari itu beberapa pakar telah mengajukan
hipotesis bahwa untuk wilayah perdesaan distribusi pemilikan-penguasaan tanah
berkorelasi sangat kuat dengan distribusi kekuasaan. Tidak heran bahwa
mekanisme pasar sempurna akan mengantarkan para pelaku ekonomi pada upaya
pengusaan tanah untuk mencapai kepuasan.
Secara teoretis manfaat dan nilai
tanah tersebut dapat dimiliki manusia karena adanya berbagai Rent yang
dimiliki tanah. Pada hakekatnya tanah mempunyai lima jenis Rent yaitu : (1)
Rent Ricardian; (2) Rent Lokasi; (3) Rent Lingkungan; (4) Rent Sosial; dan (5)
Rent Politik.
Rent Ricardian adalah rent yang
timbul sebagai akibat adanya sifat kualitas tanah yang berhubungan dengan
penggunaan tertentu dan atau kelangkaannya. Rent Lokasi adalah rent yang timbul
sebagai akibat lokasi dari suatu tanah relatif terhadap lokasi lainnya. Secara
praktikal rent lokasi berhubungan dengan aksesibilitas tanah. Rent lokasi
tersebut timbul sebagai akibat tanah tidak dapat dipindahkan ataupun jika dapat
dipindahkan membutuhkan biaya yang relatif besar. Rent Lingkungan adalah rent
yang timbul sebagai akibat adanya fungsi ekologis tanah di dalam suatu
ekosistem. Rent Sosial adalah rent yang timbul sebagai akibat adanya fungsi
sosial lahan. Rent sosial timbul jika pemilikan/penguasaan tanah menimbulkan
sejumlah social privileges bagi
pemilik/penguasanya. Rent Politik adalah rent yang timbul jika
pemilikan/penguasaan tanah memberikan sejumlah kekuatan politik ataupun posisi
politik yang lebih menguntungkan kepada pemilik penguasanya.
Jika pasar tanah sempurna maka
harga tanah harus mencakup kelima jenis rent tersebut. Pada kenyataannya tidak
ada pasar tanah yang sempurna. Pasar tanah yang paling sempurna pun pada
umumnya hanya mencakup Rent Ricardian dan Rent Lokasi. Ketiga jenis rent
lainnya tidak terjangkau oleh tangan yang “tidak kelihatan” dari Adam Smith.
Akibatnya nilai pasar tanah selalu lebih rendah dari nilai tanah tersebut yang
sebenarnya (shadow price) bagi
masyarakat.
Adalah sangat logis jika setiap
anggota masyarakat dengan segala kekuatan yang ada padanya terutama kekuatan
kapital berusaha memiliki/menguasai tanah lebih dari luasan optimal jika
ditinjau dari titik pandang masyarakat secara keseluruhan. Karena dengan
pemilikan/penguasaan tersebut seseorang dapat menyadap sejumlah manfaat di luar
mekanisme pasar (extra market benefit)
yang pada dasarnya tidak dicerminkan oleh harga pasar tanah.
Di sinilah konflik pertanahan
dimulai. Yaitu konflik antar pelaku ekonomi untuk memiliki/menguasai tanah. Hal
ini diperkuat oleh masalah prinsipil lainnya yaitu keterbatasan tanah itu
sendiri.
0 komentar:
Post a Comment