Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Sunday, May 6, 2012

Demokrasi dan Clean Governance

Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap yang positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi;karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang terbaik apabila dibandingkan dengan system lainnya.untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of live yang menunutun tata kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan.
Ada tiga asumsi yang umumnya dipegang oleh banyak orang sehingga demokrasi memilki citra yang begitu positif. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik hukum yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.Asumsi ini diperkuat dengan keberhasilan Ameriak Serikat daam mencapai posisi unggul dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi,dan militer, sementara Amerika Serikat dianggap sebagai contoh negara demokratis terbuka.Apakah pengalaman demokrasi Amerika itu dapat ditransfer ke Negara lain, terutama Negara berkembang seperti Indonesia. Kedua,demokrasi sebagai system politik dan pemerintahan dianggap akan mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman yunani kuno,sehingga ia tahu bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.Ketiga,demokrasi dipandang sebagai suatu system yang paling alamiah dan manusiawi,sehingga sedmua rakyat dinegara manapun akan memiliki demokrasi bila mereka diberi kesempatan untuk melakukan pilihannya.Ketiga asumsi tersebut barangkali tidak sepenuhnya benar,walaupun harus segera diakui sudah tentu mengandung unsur-unsur kebenaran. Dalam kenyataan,walaupun hampir semua negara memuji demokrasi,tetapi praktek demokrasi itu sendiri berbeda-beda dari suatu negara ke negara lainnya, sehingga tidak gampang membuat batasan atau definisi tentang demokrasi, namun tetap diakui oleh banyak orang bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan mengandung arti bahwa rakyatlah yang memberikan kekuatan-kekuatan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk memilki kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.Dengan demikian negara yang menganut system demokrasi adalah negara yang berselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan di organisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat keputusan terletak ditangan seluruh rakyat, bukannya berada ditangan beberapa atau salah satu dari orang tertentu.
Pemerinatahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata ke pemerintahan yang bersih dan baik.Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata kepemerintahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik, didukung dengan penegakan hukum yang kuat, terbuka terhadap kritik dan control dari rakyatnya, responsif terhadap kebutuhan dan keinginan rakyat, dan mampu mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan, memberi jaminan adanya kesetaraan dan keadilan kepada semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam melayani masyarakat.

Pemerintahan yang demokrastis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan baik.Pada dasarnya konsep good governance ini memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.Good governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesempatan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani dan sector swasta.Kesempatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,proses,dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum,memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.Governance sebagaimana didefinisikan UNP adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, respontif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokrasi akmufabel serta transparansi.
Sesuai dengan pandangan tersebut diatas,maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang bebas KKN dan baik dalam ukuran proses maupun hasilnya,serta unsure dalam pemerintahan bisa bergerak secara simergis tidak saling berbenturan,memperoleh dukungan dari rakyat dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bertentangan dengan norma demokrasi dan dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintahan juga bisa dikatakan bersih dan baik jika pengelolaan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran dan tidak terkontaminasi dengan praktek-praktek KKN yang dapat menghambat pemerintahan demokratis itu sendiri.Good governance sebagai sebuah paradigma pemerintahan dapat terwujud apabila pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu negara dengan demokrasi dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi demokrasi populis.sektor-sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut.Keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara.Penerapan Clean and Good governance pada akhirnya mensyaratkan moral sebagai pilar yang dapat mengikat ketiga pilar tesebut yaitu pemerintah,swasta,dan masyarakat.
Pemerintah yang demokratis sebagai alas an pijakan terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan ditopang prinsip-prinsip Good Governannce yaitu; Pertama,partisipas masyarakat sebagi pemilik pemerintahan dalam pengambilan keputusan,semua warga masyarakat dalam pemerintahan demokrasi berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,baik langsung maupun lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat,tanpa partisipasi penuh dari warganya.
Kedua,penegakan hukum,partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan perumusan-perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hukum.Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,partisipasi masyarakat akan berubah menjadi proses politik yang anarkis dan bertentangan dengan unsur penopang demokrasi yaitu negara hukum.Demikian pula bahawa pelaksanaan kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian.Proses mewujudkan cita tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan hukum yang meliputi kepastian hukum,hukum yang resproktif, penegakan hukum yang konstisten dan non-diskriminasi.
Ketiga,transparansi,citra pemerintahan yang buruk yang ditandai dengan saratnya tindakan KKN telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa dengan semangat reformasi.Salah satu tuntutan reformasi yang selalu digulirkan adalah perlunya pengelolaan pemerintahan secara terbuka.Ketebukaan berarti ada minat dan tindakan dari pemerintah untuk saling control dan bertanggung jawab.Transparansi ini tidak hanya diperlukan bagi pemerintah saja akan tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri.Transparansi masyarakat merupakan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat untuk melakukan control terhadap pemerintah.Dalam hal ini ada perlakuan yang adil bagi semua golongan dalam masyarakat.
keempat,responsive,tata pemerintahan yang baik dalam negara demokrasi yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap kompleksitas permasalahan masyarakat, pemerintah harus memahami kebutuhan dan keinginan masyarakat,jangan menunggu masyarakat menyampaikan keinginan-keinginannya itu,tetapi pemerintah secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat,untuk kemudian membuat suatu agenda kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut sesuai dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik individual dan etik sosial .kualifikasi etik individual menuntut aparatur pemerintah agar memiliki criteria kapasitas dan loyalitas professional. Sedangkan etik sosial menuntut aparatur pemerintah agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
kelima, konsesus menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju tata pemerintahan yang baik adalah pengambilan keputusan secara konsesus,yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memilki legitimasi untuk melahirkan kekuatan memaksa, dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan,.pelaksanaan prinsip pada prakteknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.kultur demokrasi, serta tata aturan dalam pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.
Keenam,kesetaraan dan keadilan,tata pemerintahan yang baik selain penerapan asas konsesus,transparansi dan rensponsif juga harus didukung dengan asas kesetaraan dan keadilan,yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa sebuah bangsa beradab dan tergolong bangsa pluralis,baik dilihat dari segi etnik,agama,dan budaya dalam upaya menuju tata pemerintahan yang baik,proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.tidak ada seorang atau sekelompok orangpun teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.
Ketujuh, efektifitas dan efisiensi agar pemerintahan itu efektif dan efisien,maka para aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Konsep Efektifitas dalam sector kegiatan-kegiatan publik memilki makna ganda, yakni efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan,baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat dan efektifitas dalam konteks hasil,yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup antara lain efisiensi tekhnis, efisiensi ongkos, dan efisiensi kesejateraan,yakni hasil guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat. Dengan demikian, peningkatan efektifitas dan efisiensi pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pertumbuhan sikap-sikap demokratis masyarakat beradab dan anti kekerasan.
Kedelapan, akuntabilitas, mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan adanya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka tata pemerintahan yang baik tiada lain agar para pejabat atau unsure-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN. Dengan akuntabilitas mereka terus memaju produktivitas profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya. Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas Vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Rakyat melalui partai politik, LSM, dan institusi-institusi lainnya berhak meminta pertanggung jawaban kepada pemegang kekuasaan negara. Pemegang kekuasaan atau jabatan public dalam struktur kenegaraan harus menjelaskan kepada rakyat apa yang telah, sedang dan akan dilakukannya di masa yang akan datang, sebagai wujud akuntabilitas managerial terhadap public yang memberi kewenangan, akuntabilitas juga bermakna bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi.Sementara akuntabilitas Horizontal adalah pertanggung jawaban pemegang jabatan public pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati/Walikota dengan DPRD tingkat II, dan Presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden. Selain akuntabilitas professional, para pejabat public atau unsure-unsur pengelola urusan umum dan kenegaraan juga harus memilki akuntablitas personal, baik dalam aspek profesi dan kewenangan delegatifnya, maupun dalam aspek moralitasnya. Oleh sebab itu setiap anggota DPRD harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya terhadap konstituennya. Demikian pula pejabat public dalam struktur pemerintahan, individualnya, baik dalam lingkungan profesi setaranya maupun terhadap atasannya. Jika mereka melakukan pelanggaran etika dan moralitas, mereka harus dengan berani mempertanggung jawabkan pelanggarannya terhadap public.

Demokrasi dan Clean Governance Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

1 komentar:

  1. Bisa dishare siapa nama penulis artikel diatas? Thx, halmar halide di unhas

    ReplyDelete