Sebuah pemerintahan yang baik dapat
tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap yang positif dan
proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi;karena itu harus ada keyakinan
yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang terbaik
apabila dibandingkan dengan system lainnya.untuk itu masyarakat harus
menjadikan demokrasi sebagai way of live yang menunutun tata kehidupan
kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan.
Ada tiga asumsi yang umumnya dipegang
oleh banyak orang sehingga demokrasi memilki citra yang begitu positif.
Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan
yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik hukum yang
akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.Asumsi ini diperkuat dengan
keberhasilan Ameriak Serikat daam mencapai posisi unggul dalam bidang ekonomi, ilmu
pengetahuan, teknologi,dan militer, sementara Amerika Serikat dianggap sebagai
contoh negara demokratis terbuka.Apakah pengalaman demokrasi Amerika itu dapat
ditransfer ke Negara lain, terutama Negara berkembang seperti Indonesia.
Kedua,demokrasi sebagai system politik dan pemerintahan dianggap akan mempunyai
akar sejarah yang panjang sampai ke zaman yunani kuno,sehingga ia tahu
bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik
yang stabil.Ketiga,demokrasi dipandang sebagai suatu system yang paling alamiah
dan manusiawi,sehingga sedmua rakyat dinegara manapun akan memiliki demokrasi
bila mereka diberi kesempatan untuk melakukan pilihannya.Ketiga asumsi tersebut
barangkali tidak sepenuhnya benar,walaupun harus segera diakui sudah tentu
mengandung unsur-unsur kebenaran. Dalam kenyataan,walaupun hampir semua negara
memuji demokrasi,tetapi praktek demokrasi itu sendiri berbeda-beda dari suatu
negara ke negara lainnya, sehingga tidak gampang membuat batasan atau definisi
tentang demokrasi, namun tetap diakui oleh banyak orang bahwa demokrasi sebagai
dasar hidup bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan mengandung arti bahwa
rakyatlah yang memberikan kekuatan-kekuatan dalam masalah-masalah mengenai
kehidupannya, termasuk memilki kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan
menentukan kehidupan rakyat.Dengan demikian negara yang menganut system
demokrasi adalah negara yang berselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat. Dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian
negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi merupakan suatu bentuk
pemerintahan yang ditata dan di organisasikan berdasarkan prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat
keputusan terletak ditangan seluruh rakyat, bukannya berada ditangan beberapa
atau salah satu dari orang tertentu.
Pemerinatahan yang demokratis merupakan
landasan terciptanya tata ke pemerintahan yang bersih dan baik.Pemerintahan
yang demokratis menjalankan tata kepemerintahan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan politik, didukung dengan penegakan hukum
yang kuat, terbuka terhadap kritik dan control dari rakyatnya, responsif terhadap
kebutuhan dan keinginan rakyat, dan mampu mewujudkan efektifitas dan efisiensi
dalam pengelolaan pemerintahan, memberi jaminan adanya kesetaraan dan keadilan
kepada semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam melayani
masyarakat.
Pemerintahan yang demokrastis merupakan
landasan terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan baik.Pada dasarnya
konsep good governance ini memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang
menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun
daerah.Good governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesempatan suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh
pemerintah,masyarakat madani dan sector swasta.Kesempatan tersebut mencakup
keseluruhan bentuk mekanisme,proses,dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum,memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.Governance sebagaimana
didefinisikan UNP adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa
dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, respontif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokrasi akmufabel serta transparansi.
Sesuai dengan pandangan tersebut
diatas,maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang bebas KKN dan
baik dalam ukuran proses maupun hasilnya,serta unsure dalam pemerintahan bisa
bergerak secara simergis tidak saling berbenturan,memperoleh dukungan dari
rakyat dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bertentangan dengan norma
demokrasi dan dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintahan
juga bisa dikatakan bersih dan baik jika pengelolaan pemerintahan itu dapat
dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan
kemakmuran dan tidak terkontaminasi dengan praktek-praktek KKN yang dapat
menghambat pemerintahan demokratis itu sendiri.Good governance sebagai sebuah
paradigma pemerintahan dapat terwujud apabila pilar pendukungnya dapat
berfungsi secara baik yaitu negara dengan demokrasi dengan birokrasi
pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis
menjadi demokrasi populis.sektor-sektor swasta sebagai pengelola sumber daya
diluar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan konstribusi dalam
usaha pengelolaan sumber daya tersebut.Keterlibatan organisasi kemasyarakatan
sebagai kekuatan penyeimbang negara.Penerapan Clean and Good governance pada
akhirnya mensyaratkan moral sebagai pilar yang dapat mengikat ketiga pilar
tesebut yaitu pemerintah,swasta,dan masyarakat.
Pemerintah yang demokratis sebagai alas
an pijakan terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan ditopang
prinsip-prinsip Good Governannce yaitu; Pertama,partisipas masyarakat sebagi
pemilik pemerintahan dalam pengambilan keputusan,semua warga masyarakat dalam
pemerintahan demokrasi berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,baik
langsung maupun lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka.Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara
konstruktif.Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat,tanpa
partisipasi penuh dari warganya.
Kedua,penegakan hukum,partisipasi
mayarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan perumusan-perumusan
kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hukum.Tanpa diimbangi oleh
sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,partisipasi masyarakat akan berubah
menjadi proses politik yang anarkis dan bertentangan dengan unsur penopang
demokrasi yaitu negara hukum.Demikian pula bahawa pelaksanaan kenegaraan dan
pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah system dan aturan hukum yang kuat
serta memiliki kepastian.Proses mewujudkan cita tata pemerintahan yang baik
dalam negara demokrasi harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan hukum
yang meliputi kepastian hukum,hukum yang resproktif, penegakan hukum yang konstisten
dan non-diskriminasi.
Ketiga,transparansi,citra pemerintahan
yang buruk yang ditandai dengan saratnya tindakan KKN telah melahirkan sebuah
fase sejarah politik bangsa dengan semangat reformasi.Salah satu tuntutan
reformasi yang selalu digulirkan adalah perlunya pengelolaan pemerintahan
secara terbuka.Ketebukaan berarti ada minat dan tindakan dari pemerintah untuk
saling control dan bertanggung jawab.Transparansi ini tidak hanya diperlukan
bagi pemerintah saja akan tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri.Transparansi
masyarakat merupakan adanya sarana akses yang sama bagi seluruh masyarakat
untuk melakukan control terhadap pemerintah.Dalam hal ini ada perlakuan yang
adil bagi semua golongan dalam masyarakat.
keempat,responsive,tata pemerintahan
yang baik dalam negara demokrasi yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap
terhadap kompleksitas permasalahan masyarakat, pemerintah harus memahami
kebutuhan dan keinginan masyarakat,jangan menunggu masyarakat menyampaikan
keinginan-keinginannya itu,tetapi pemerintah secara proaktif mempelajari dan
menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat,untuk kemudian membuat suatu agenda
kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut sesuai dengan asas
responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etik, yakni etik
individual dan etik sosial .kualifikasi etik individual menuntut aparatur
pemerintah agar memiliki criteria kapasitas dan loyalitas professional.
Sedangkan etik sosial menuntut aparatur pemerintah agar memiliki sensitifitas
terhadap berbagai kebutuhan publik.
kelima, konsesus menjadi perhatian
pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju tata
pemerintahan yang baik adalah pengambilan keputusan secara konsesus,yakni
pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar
kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan
semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen
masyarakat sehingga memilki legitimasi untuk melahirkan kekuatan memaksa, dalam
upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan,.pelaksanaan prinsip pada
prakteknya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pemerintahan.kultur demokrasi, serta tata aturan dalam pengambilan kebijakan
yang berlaku dalam sebuah system.
Keenam,kesetaraan dan keadilan,tata
pemerintahan yang baik selain penerapan asas konsesus,transparansi dan
rensponsif juga harus didukung dengan asas kesetaraan dan keadilan,yakni
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembangkan berdasarkan pada
sebuah kenyataan bahwa sebuah bangsa beradab dan tergolong bangsa pluralis,baik
dilihat dari segi etnik,agama,dan budaya dalam upaya menuju tata pemerintahan
yang baik,proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberikan peluang, kesempatan,
pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.tidak ada seorang atau
sekelompok orangpun teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.
Pola pengelolaan pemerintahan seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat
dari masyarakat dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari
rakyat.
Ketujuh, efektifitas dan efisiensi agar
pemerintahan itu efektif dan efisien,maka para aparatur pemerintah dalam
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan
yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional
dan terukur. Konsep Efektifitas dalam sector kegiatan-kegiatan publik memilki
makna ganda, yakni efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan,baik
oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat dan efektifitas dalam konteks
hasil,yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besar kelompok dan
lapisan sosial. Demikian pula makna efisiensi yang mencakup antara lain
efisiensi tekhnis, efisiensi ongkos, dan efisiensi kesejateraan,yakni hasil
guna dari sebuah proses pekerjaan yang terserap penuh oleh masyarakat. Dengan
demikian, peningkatan efektifitas dan efisiensi pemerintahan harus dilakukan
secara komprehensif, tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja
pemerintahannya sendiri, tetapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan
pertumbuhan sikap-sikap demokratis masyarakat beradab dan anti kekerasan.
Kedelapan, akuntabilitas, mewujudkan
tata pemerintahan yang baik diperlukan adanya pertanggung jawaban pejabat
public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk
mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat public
dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral,
maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asas akuntabilitas
dalam kerangka tata pemerintahan yang baik tiada lain agar para pejabat atau
unsure-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public itu senantiasa
terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan
KKN. Dengan akuntabilitas mereka terus memaju produktivitas profesionalnya
sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya.
Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertical dan
akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas Vertikal menyangkut hubungan antara
pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Rakyat
melalui partai politik, LSM, dan institusi-institusi lainnya berhak meminta
pertanggung jawaban kepada pemegang kekuasaan negara. Pemegang kekuasaan atau
jabatan public dalam struktur kenegaraan harus menjelaskan kepada rakyat apa
yang telah, sedang dan akan dilakukannya di masa yang akan datang, sebagai
wujud akuntabilitas managerial terhadap public yang memberi kewenangan,
akuntabilitas juga bermakna bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan
berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih
tinggi.Sementara akuntabilitas Horizontal adalah pertanggung jawaban pemegang
jabatan public pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat
I, Bupati/Walikota dengan DPRD tingkat II, dan Presiden dengan DPR pusat, yang
pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden.
Selain akuntabilitas professional, para pejabat public atau unsure-unsur
pengelola urusan umum dan kenegaraan juga harus memilki akuntablitas personal,
baik dalam aspek profesi dan kewenangan delegatifnya, maupun dalam aspek
moralitasnya. Oleh sebab itu setiap anggota DPRD harus mampu mempertanggung
jawabkan apa yang telah dilakukannya terhadap konstituennya. Demikian pula
pejabat public dalam struktur pemerintahan, individualnya, baik dalam
lingkungan profesi setaranya maupun terhadap atasannya. Jika mereka melakukan
pelanggaran etika dan moralitas, mereka harus dengan berani mempertanggung
jawabkan pelanggarannya terhadap public.
Demokrasi dan Clean Governance
Rating: 4.5
Diposkan Oleh:
Realitas Sosial
Bisa dishare siapa nama penulis artikel diatas? Thx, halmar halide di unhas
ReplyDelete