Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Saturday, March 3, 2012

PENDIDIKAN AMANAT KEMERDEKAAN

Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berbunyi: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
Undang undang yang sangat bagus ini tentu merupakan hasil kerja pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat yang diperuntukkan bagi keberhasilan pendidikan di Indonesia. Nyata nyata ini tidak bertentangan dengan amanat kemerdekaan tahun 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak bangsa untuk mendapatkan kecerdasan sehingga mampu berdiri bersama dengan bangsa bangsa lain di dunia.
Mengingat bahwa pendidikan menjadi landasan paling utama dalam membangun bangsa maka semua pekerja baik dari pemerintahan maupun swasta yang bergerak di bidang pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar dan layak mendapatkan penghargaan yang seimbang karena mereka adalah pahlawan bangsa yang paling utama di republik yang menyadari bahwa ketika kemerdekaan berhasil didapatkan maka sebagian besar bangsa masih berada dalam lilitan kebodohan dan kemiskinan.
Jika kita baca secara teliti maka sistem yang ditumbuhkan dalam dunia pendidikan kita begitu tepat yakni menciptakan suasana belajar mengajar yang menjadikan anak didik mampu aktif mengembangkan potensi dirinya. Dalam bahasa lain bisa dikatakan menjadi siswa siswi yang memiliki daya kreatifitas dan inovasi yang unggul. Dengan demikian sistem kehidupan yang selama 32 tahun di bawah orde baru yang serba top down sudah selayaknya dihapuskan. Namun pada kenyataannya justrru inilah yang terlihat sulit dilaksanakan.
Daya kreatifitas jika tumbuh maka pendidikan yang sifatnya menghafal dan hanya menjalankan apa yang diperintah gurunya pasti akan mendapat tentangan berat. Siswa akan merasa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, ide dan cara cara belajar yag dirasakan lebih tepat bagi dirinya.Maka kita akan melihat bahwa kecerdasan akan menjadi utama sehingga sekolah bukan hanya untuk tujuan lulus ujian nasional. Belajar tidak akan dibatasi dan berakhir ketika sudah lulus ujian nasiona. Belajar adalah sepanjang hidup karena manusia  cerdas akan terus menerus mencari, menggali kehidupan ini untuk menemukan dan mengolah apa yang didapat dan kemudian menciptakan sesuatu yang terus menerus akan berubah. Akhirnya siswa akan menjadi manusia yang produktif; yang di umur kemerdekaan bangsa yang sudah mencapai 66 tahun ini akan menjadi bangsa yang tidak semakin tertinggal bahkan oleh tetangganya sendiri yang dulunya belajar dari kita.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah para guru kita di seluruh Indonesia dari tingkat Taman kanak kanak hingga perguruan tinggi menyadari amanat undang undang pendidikan no 20 th 2003 tersebut? Jika menyadari tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui undang undang, maka sudah selayaknya segera melihat kembali apakah sistem pembelajarannya sudah mengarah untuk mendidik siswa berkemampuan secara aktif mengembangkan potensi dirinya?   
Untuk mengetahui apakah siswa mendapatkan ruang dan waktu bagi mengembangkan potensi dirinya; maka kita akan melihat bahwa siswa akan merasa segar berada dalam suasana pembelajaran; siswa akan mendapatkan kekuatan untuk tidak ada kata menyerah, putus asa atau kelelahan dalam proses belajar. Hal ini adalah suatu nilai kehidupan yang wajar bahwa setiap manusia akan merasa senang melakukan apapun yang  menyenangkan bagi dirinya. Ini berarti kewajiban guru adalah menciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Tentu menjadi pertanyaan besar ketika siswa pulang sekolah mengeluh “lelah”, “ngantuk”, “bosan”, “stres” dan seterusnya. Pulangpun tidak punya waktu menikmati masa remajanya karena menumpuknya pekerjaan rumah dari tiap tiap mata pelajaran.  Celakanya lagi banyak orang tua secara tidak sadar justru mendukung sistem tersebut; sehingga sering tidak mengijinkan anak anaknya mengikuti kegiatan di luar sekolah walau sang anak sangat menginginkan karena memiliki “bakat” yang perlu disalurkan yang di sekolah tidak tersedia ruangnya. Itu sebabnya di bidang ilmu apapun jumlah siswa yang gemilang hingga mampu memenangkan kejuaraan hingga tingkat internasional jumlahnya sangat minim. Apalagi yang sifatnya memerlukan daya kreatifitas seperti kebudayaan khususnya kesenian begitu memprihatinkan.
Melalui catatan ini saya sangat ingin mendengar apa pendapat para guru dan juga kepala sekolah bahkan hingga menterinya terhadap undang undang no 20 tahun 2003 tersebut. Apa sudah dijalankan atau masih dalam persiapan atau apalah. Demikian pula bagaimana pendapat siswa siswa di seluruh Indonesia yang kebetulan membaca catatan kecil ini? Mari sama sama kita cari solusinya bila ternyata sistem pendidikan kita masih belum dijalan yang sesuai undang undang yang sudah digariskan dna masih berlaku.


PENDIDIKAN AMANAT KEMERDEKAAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment