Undang Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berbunyi: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahklak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara”
Undang undang yang sangat bagus ini tentu merupakan hasil
kerja pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat yang diperuntukkan bagi
keberhasilan pendidikan di Indonesia. Nyata nyata ini tidak bertentangan dengan
amanat kemerdekaan tahun 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak
bangsa untuk mendapatkan kecerdasan sehingga mampu berdiri bersama dengan
bangsa bangsa lain di dunia.
Mengingat bahwa pendidikan menjadi landasan paling utama
dalam membangun bangsa maka semua pekerja baik dari pemerintahan maupun swasta
yang bergerak di bidang pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar dan layak
mendapatkan penghargaan yang seimbang karena mereka adalah pahlawan bangsa yang
paling utama di republik yang menyadari bahwa ketika kemerdekaan berhasil
didapatkan maka sebagian besar bangsa masih berada dalam lilitan kebodohan dan
kemiskinan.
Jika kita baca secara teliti maka sistem yang ditumbuhkan
dalam dunia pendidikan kita begitu tepat yakni menciptakan suasana belajar
mengajar yang menjadikan anak didik mampu aktif mengembangkan potensi dirinya. Dalam bahasa lain bisa dikatakan
menjadi siswa siswi yang memiliki daya kreatifitas dan inovasi yang unggul.
Dengan demikian sistem kehidupan yang selama 32 tahun di bawah orde baru yang
serba top down sudah selayaknya dihapuskan. Namun pada kenyataannya justrru
inilah yang terlihat sulit dilaksanakan.
Daya kreatifitas jika tumbuh maka pendidikan yang
sifatnya menghafal dan hanya menjalankan apa yang diperintah gurunya pasti akan
mendapat tentangan berat. Siswa akan merasa memiliki hak untuk menyampaikan
pendapat, pikiran, ide dan cara cara belajar yag dirasakan lebih tepat bagi
dirinya.Maka kita akan melihat bahwa kecerdasan akan menjadi utama sehingga
sekolah bukan hanya untuk tujuan lulus ujian nasional. Belajar tidak akan
dibatasi dan berakhir ketika sudah lulus ujian nasiona. Belajar adalah sepanjang
hidup karena manusia cerdas akan terus menerus mencari, menggali
kehidupan ini untuk menemukan dan mengolah apa yang didapat dan kemudian
menciptakan sesuatu yang terus menerus akan berubah. Akhirnya siswa akan
menjadi manusia yang produktif; yang di umur kemerdekaan bangsa yang sudah
mencapai 66 tahun ini akan menjadi bangsa yang tidak semakin tertinggal bahkan
oleh tetangganya sendiri yang dulunya belajar dari kita.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah para guru kita
di seluruh Indonesia dari tingkat Taman kanak kanak hingga perguruan tinggi
menyadari amanat undang undang pendidikan no 20 th 2003 tersebut? Jika
menyadari tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui
undang undang, maka sudah selayaknya segera melihat kembali apakah sistem
pembelajarannya sudah mengarah untuk mendidik siswa berkemampuan
secara aktif mengembangkan potensi dirinya?
Untuk mengetahui apakah siswa mendapatkan ruang dan waktu
bagi mengembangkan potensi dirinya; maka kita akan melihat bahwa siswa akan
merasa segar berada dalam suasana pembelajaran; siswa akan mendapatkan kekuatan
untuk tidak ada kata menyerah, putus asa atau kelelahan dalam proses belajar.
Hal ini adalah suatu nilai kehidupan yang wajar bahwa setiap manusia akan
merasa senang melakukan apapun yang menyenangkan bagi dirinya. Ini
berarti kewajiban guru adalah menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
Tentu menjadi pertanyaan besar ketika siswa pulang sekolah mengeluh “lelah”,
“ngantuk”, “bosan”, “stres” dan seterusnya. Pulangpun tidak punya waktu
menikmati masa remajanya karena menumpuknya pekerjaan rumah dari tiap tiap mata
pelajaran. Celakanya lagi banyak orang tua secara tidak sadar justru
mendukung sistem tersebut; sehingga sering tidak mengijinkan anak anaknya mengikuti
kegiatan di luar sekolah walau sang anak sangat menginginkan karena memiliki
“bakat” yang perlu disalurkan yang di sekolah tidak tersedia ruangnya. Itu
sebabnya di bidang ilmu apapun jumlah siswa yang gemilang hingga mampu
memenangkan kejuaraan hingga tingkat internasional jumlahnya sangat minim.
Apalagi yang sifatnya memerlukan daya kreatifitas seperti kebudayaan khususnya
kesenian begitu memprihatinkan.
Melalui catatan ini saya sangat ingin mendengar apa
pendapat para guru dan juga kepala sekolah bahkan hingga menterinya terhadap
undang undang no 20 tahun 2003 tersebut. Apa sudah dijalankan atau masih dalam
persiapan atau apalah. Demikian pula bagaimana pendapat siswa siswa di seluruh
Indonesia yang kebetulan membaca catatan kecil ini? Mari sama sama kita cari
solusinya bila ternyata sistem pendidikan kita masih belum dijalan yang sesuai
undang undang yang sudah digariskan dna masih berlaku.
0 komentar:
Post a Comment