Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut
Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang
kedua bagiannya berukuran sama.
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih
sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai
warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna
putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah
bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja
dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan
bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian
belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta
beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai
panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian,
warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis
di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah
putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928.
Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem
ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika
kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih
berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan
jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren
dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama
dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan
adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan
putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi
sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya
unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang
bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan
Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
·
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak
luntur.
·
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
·
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana
kepresidenan;
·
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
·
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
·
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan
Wakil Presiden;
·
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
negara;
·
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
·
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
·
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
·
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
·
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang
pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden
atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat
setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah,
kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara
Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip
dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda,
selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna
yang sama namun warnanya terbalik.
0 komentar:
Post a Comment