REFORMASI adalah istilah untuk pembangunan masyarakat yang
banyak digunakan di negara-negara Amerika Latin. Dalam bahasa Inggrisnya
disebut social reform. Reformasi sosial atau pembangunan masyarakat sebagai
upaya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat tentunya harus berdasarkan
dalil-dalil pembangunan pula. Dalam masa Orde Baru landasan pembangunan didasarkan atas
Rencana Pembangunan Lima Tahun , yang setiap lima tahun ada sasaran yang akan
dituju , terlepas dari kacamata pandangan yang menentang nya konsep pembangunan
seperti ini sangat jelas arah dan sasaran nya.
Pengelolaan pembangunan masyarakat harus dilandasi
perencanaan yang matang dan penerapan manajemen yang be3rkelanjutan. Selain itu
reformasi di Indonesia harus dilandasii pula oleh dasar negara, yaitu Pancasila
baik sebagai landasan konstitusional maupun sebagai landasan moral. Karena itu
Pancasila adalah paradigma atau pola pikir untuk pelaksanaan reformasi atau
pembangunan masyarakat. Setelah berjalan nya Reformasi yang telah memasuki tahun ke
11 , kita sebagai bangsa telah merasakan semakin karut marut nya keadaan bangsa
dan bernegara , dalam reformasi yang berjalan selama ini tidak ada nya konsep
yang jelas ,hanya bermodalkan rasa amarah dan bandul ekstrem asal bersebrangan
dengan Orde Baru , akibat nya apa yang berbau Orde Baru dilibas , dan puncak
nya adalah Amandemen UUD 45 ,penghapusan GBHN, dan Penjelasan UUD 45,
menjadikan bangsa ini kehilangan ukuran-ukuran dan arah kemana bangsa ini akan
menuju.
Ada beberapa agenda yang harus segera di reformasi kalau
bisa tetapi Revolusi menjadi jawaban yang patut dipertimbangkan hal ini
berkaitan dengan keadaan yang sudah berakar dan bersetan ,ibarat kangker harus
ada kemauan mengamputasi agar bangsa ini bisa sehat dan menatap matahari
kedepan dengan harapan dan tujuan berbangsa bernegara.
Pertama,pembenahan kembali penataan hukum dan peraturan
perundang-undangan. Dimulai dengan Rekontrusi UUD 45, penataan kembali
amandemen pertama sampai dengan keempat Undang-Undang Dasar Negara sesuai
dengan prosedur dan tatacara amandemen yang benar dengan mengacu pada
Undang-Undang Dasar Negara sebagai hukum dasar. Hukum dasar hanya mengatur
aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan aturan-aturan pokok tersebut harus ditetapkan dengan
undang-undang.Reformasi terhadap lembaga hokum dan Penataan Polri ,kejaksaan
dan Kehakiman yang selama ini terindikasi terjadi nya mafia peradilan jika
masih bisa jika tidak maka harus ada keberanian melakukan revolusi ,hal ini
melihat akut nya masalah hukum dan lembaga hukum rasa nya tidak cukup hanya
membentuk satgas Hukum.
Kedua, penegakan hukum harus dimulai dengan penataan
hirarkhi peraturan perundang-undangan secara nasional. Sehingga tidak timbul
tumpang tindih peraturan, dan peraturan yang di bawah harus mengacu pada
peraturan di atasnya. Peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang di atasnya serta merupakan rincian dari peraturan di atasnya.
Menata kembali Ke Polisian ,revolusi ini menempatkan polisi dibawah departemen
tergantung bidang nya masing-masing .
Ketiga, penataan kembali otonomi daerah yang selama ini
dalam praktek nya sering terjadi pertikaian diakar rumput ,antar daerah dan
konflik yang justru merapuhkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan . Otonomi
Seluas-luasnya tidak dapat diartikan sebagai sebebas-bebasnya tanpa mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya tentang hak dan kewajiban
Daerah.dan kemampuan daerah yang terkadang justru ketika menjadi Daerah sendiri
rakyat semakin sengsara akibat tidak cukup nya beban APBD daerah untuk
menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .
Keempat, penataan demokrasi sebagai sarana (means) dan
sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat (kedaulatan di tangan
rakyat).Demokrasi yang dijalan kan saat ini adalah demokrasi proseduan .ural ,
demokrasi transaksional , pada praktek-praktek Pemilu Kada yang akan berjalan
bulan depan bukan rahasia lagi jika partai-partai politik menjadi
Blantik-blantik yang menjual kursi partai untuk calon Walikota atau Bupati
dengan bayaran milyardan rupiah.kepada ketua partai pusat sampai daerah , model
pemilihan yang semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar ,bahkan lebih
gawat lagi atas nama uang dan pecitraan kandidat dari seorang Rahwana bisa
berubah menjadi Arjuna , atau seorang Garong menjadi Ulama,tergantung berapa
banyak uang yang ada dan bisa membeli Konsultan pencitraan dan tayangan TV. Partai politik seharus nya mempunyai tugas menyiapkan
kader-kader terbaik sebagai negarawan ,bukan sebagai blantik politik atau
komprador-komprador . Oleh sebab itu mengembalikan Demokrasi berdasarkan
Pancasila adalah Revolusi pola pikir yang harus dilakukan ,Demokrasi yang
diterapkan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang
terkandung pada dasar negara Pancasila, yaitu Demokrasi yang dipimpin oleh
”Hikma Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.“ Demokrasi yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan inilah yang harus dikembangkan dan
diterapkan dalam kehiduapan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.bukan
demokrasi Liberal Ala Amerika ,atau demokrasi Transaksional .
Kelima, penataan kembali sistem pemilihan kepala daerah.
Agar pengelolaan pemerintahan tidak disibukkan hanya untuk mempersiapkan
pemilihan kepala daerah yang memakan banyak tenaga, pikiran dan dana, perlu pemikiran
ulang untuk menyusun kebijakan tentang pemilihan kepala daerah. Pertimbangan
pokoknya adalah lebih perlu tenaga, pikiran dan dana untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang adil dari pada untuk penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah. Pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat bukan satu-stunya unsur
atau ciri demokrasi. Demokrasi bukan tujuan, melainkan hanyalah sarana untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan nasional
bangsa Indonesia.
Ke enam Revolusi mengembalikan sistem ekonomi Pancasila
,ekonomi Neoliberalisme yang secara praktek dijalankan dengan muncul nya UU
Investasi dan UU pertambangan harus segera di cabut karena jelas-jelas
bertentangan dengan pasal 33 UUD 45 yang berbunyi : Demikian pasal 33 ayat (1),
(2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan
bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat
didelegasikan kesektor-sektor swasta besar dan asing atau Badan Usaha Milik
Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan
rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta asing
di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi
demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada
perusahaan-perusahaan swasta asing yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam
ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.Revolusi pada bidang ekonomi menjadi hal sangat terpenting
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.Revolusi pada bidang ekonomi menjadi hal sangat terpenting
Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang
didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang asing saja. Maka ada erosi makna
pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak
0 komentar:
Post a Comment