Bila para elite
bangsa begitu pandai bersilat lidah dengan berbagai kebohongan akan fakta dan
realita yang terjadi pada rakyat jelata dengan berbagai penderitaan dalam
krisis kepemimpinan yang tiada bisa memberikan keteladan pada anak cucu bangsa
sebagai generasi penerus kepemimpinan. Budaya kemunafikan dalam tebar pesona
bertujuan hanya untuk pencitraan diri dengan tiada memiliki keberanian dalam
menegakkan keadilan dengan hukum berada di telapak kaki kekuasaan dan
mafia.Secara rasional, realitis, moral dan etis dapat disadari betapa
korupsi yang mengurita di negeri yang kaya dengan sumber daya alam yang
melimpah namun tiada perdaya oleh para mafia dengan hukum bisa dibeli dan
mentalitas korupsi menjadi penyakit dalam komunitas lingkiaran birokrasi dengan
oknum pejabat yang menjalar bak kanker ganas ke sel - sel organ publik dari
eksekutif, legislatif, hingga BUMN. Korupsi bukan saja memperbesar angka
kemiskinan tetapi juga perlahan tapi pasti berpetensi menghancurkan sendi -
sendi peradaban bangsa.
Corruption
is the root of the evil, korupsi adalah akar dari semua masalah. Fakta bahwa
korupsi nyaris semuanya dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan the have
yang dipastikan merupakan penyimpangan perilaku tetapi tindakan yang
direncanakan penuh perhitungan untung rugi oleh pelanggar hukum yang berstatus
terhormat, ketika golongan ini yang menjadi pelaku maka korupsi senantiasa
melibatkan perhitungan - perhitungan yang teliti dari pelakunya, pengerahan
segenap kemampuannya dan kewenangan diperhitungkan secermat mungkin sehingga
orang lain yang hanya bisa merasakan aroma busuk dan tak berdaya bila diminta
harus membuktikan.
Bagi
koruptor besar, setiap celah untuk lolos telah dipersiapkan termasuk bila harus
menggunting misi suci dan sistem hukum. Coba kita melihat dari berbagai macam
kasus baik dari ratu mafia Artalyta hingga kasus gayus dengan berbagai macam
kasus konspirasi korupsi berjamah dengan metode mafia yang bisa membuat hukum
tiada perdaya, dengan mentalitas korupsi para oknum para penegak hukum.
Sendi - sendi dasar tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
telah hancur dan rusak ditimbulkan oleh korupsi kemanusian, Indonesia telah
kehilangan jatidiri kemanusiannya. Nilai - nilai imanen spiritual hedonik
rasional yang bernisbat pada penghambaan kemegahan dan kegemilangan duniawi,
tidak hanya sistem dan struktur pemerintahan dan ketatanegara yang korup,
bahkan manusia Indonesia telah hancur dan rusak akibat korupsi. Berbagai macam
pengalihan hot issue menjadi budaya dalam sandiwara para pemimpin yang tiada
perdaya dalam menegakan rasa keadilan dan pemberantasan korupsi.
Jalan
satu - satunya untuk menyelamatkan nyawa bangsa dan negeri ini hanya dengan
kembali pada jiwa dan karakter kemanuasian yang imanen spritual transendental dengan
totalitas ketauhidan tanpa tersekat - sekat sektarianisme sempit akibat
dikorupsi oleh bungkus kemasan ritual yang penuh hipokrisi dan politisasi.
Kegagalan reformasi Struktural dan kultural dalam lingkaran lembaga hukum yang
seharusnya bisa menegakkan keadilan ternyata tidak bisa membentuk karakter
penegak hukum yang memiliki moralitas padahal mereka menjadi ujung tombak dalam
penegakan hukum justru menjadi lingkaran setan dalam mafia hukum. Metode catur
menjadi budaya konspirasi mafia dengan berbagai kebenaran dan kejujuran penegak
hukum dan tugas elemen - elemen bangsa dan tokoh bangsa tentang fenomena
dibalik berbagai macam kasus baik mulai dari kriminalisasi KPK, kasus Susno
Duadji, Antasari dan lainya untuk bisa diungkap kebenarannya. Mafia hukum dan
pajak yang melibatkan pion Gayus tiada bisa terungkap bila rakyat tidak
mengawal dan berani mendobrak terani dalam adanya sang superstar yang harus
diungkap dengan mengusut tuntas untuk membuka setiap pintu ke pintu dengan
permainan dibalik permainan para mafia hukum. Membersihkan para oknum dalam
penegak hukum baik yang melibatkan para bintang atau yang dibawah harus
ditegakkan bukan harus selalu bersilat lidah dengan kebohongan menjadi budaya
untuk menutupi segala bentuk aroma kebusukan yang ada dengan kepemimpinan yang
tidak bisa menujukan wibawa dan tidak memiliki keberanian dalam pemberantasan
korupsi yang sudah menjadi jaringan yang sangat kuat dengan memiliki nilai
tawar yang akan mengungkap segala bentuk konspirasi busuk lainnya.
Penanganan
Korupsi merupakan paket komplet walaupun kepada satu obsesi bahwa di atas itu
semua hukum menjadi light house atau mercusuar, penangan korupsi dengan
instrumen legal harus mencakup subtasi hukum baik dari aparat penegak hukum,
sarana dan prasarana serta budaya hukum. Kiranya penting untuk memperkokoh
gagasan menjadikan korupsi yang merupakan kejahatan dengan tingkat bahaya
tinggi, peraturan perundang - undangan kiranya perlu didesain agar para pelaku
korupsi dari kalangan tertentu seperti pejabat negara dan lainya dijerat dengan
sanksi pidana mati dan pemberlakuan pembuktian terbalik dengan didukung semua
elemen bangsa serta rakyat memberikan sanksi sosial pada para pelaku korupsi.
Kalangan
pejabat negara mestinya paling bertanggung jawab terutama pemimpin dalam
menegakkan keadilan untuk memiliki keberanian dan ketegasan dalam memimpin
untuk mewujudkan cita - cita konstitusi yaitu masyarakat adil adan makmur
dengan segala perbuatan terutama kebohongan yang menyayat - nyayat misi luhur
itu harus dianggap sebagai pengkhianat dengan diberikan hukan mati. Titik
tekanya pada pertimbangan aktual masyarakat dan kemaslahatan publik, selain
pengenaan pidana maksimal ditujukan untuk shock terapy sehingga jika dilakukan
secara konsisten akan mengetarkan dan menimbulkan efek jera bagi pelaqku maupun
calon - calon pelaku korupsi. Pemidanaan maksimal akan memutuskan sistem
dan mekanisme korupsi yang mendarah daging.
Hukum
yang bagus harus dikawal dengan aparat yang tidak bermental maling, kiranya
tidak berlebihan mengingat sifat paternalistik masyarakat yang masih kental,
maka pucuk pimpinan hamba hukum seperti Kapolri Dan Jaksa Agung haruslah sosok
yang bersih, tegas dan tidak berpotensi menjadi koruptor dengan pemimpin Bangsa
yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi bukan bermain retorika
dengan berbagai wacana hanya untuk menutupi segal bentuk aroma kebusukan yang
ada. Ketegasan pimpinan hukum perlu karena dalam kasus korupsi tertentu
terlihat adanya keengganan/ tidak bernyali dikalangan ini untuk menangani dan
menindak lanjuti kasus - kasus mega korupsi yang melibatkan strutur kekuasaan
yang kuat dan berlapis. Karena komitmen memberantas korupsi harus merupakan
kotrak abadi maka pemimpin jangan selalu bermain dalam wacana dengan pandai
bermain kata tapi tiada memiliki keberanian dan ketegasan dalam membersihkan
para oknum penegak hukum yang bermentalitas korupsi.
Korupsi
bukan hanya masalah bangsa secara nasional tetapi kini menjadi masalah daerah
secara lokal, sehingga pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.
Pendidikan dirasa penting untuk menumbuhkan semangat anti korupsi mengingat
pola perilaku korupsi tidak akan bisa di tumbangkan dengan ancangan parsial,
Penumbangan pola perilaku korupsi meniscayakan ancangan holistik yang ditandai
perubahan seluruh wilayah kepribadian, baik wilayah kognitif, efektif(sikap dan
kemauan) dan tindakan. Lingkungan sosial yang bersifat menolak, menetang serta
menghukum korupsi di satu sisi tetapi juga menerima, mendukung dan menghargai
sikap anti korupsi.
0 komentar:
Post a Comment