Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Friday, February 10, 2012

KEMBALI KEPADA NEGARA PANCASILA

Negara Pancasila sebagai hybrid budaya adalah jalan tengah (middle path) antara negara agama dan negara sekuler. Negara Pancasila lebih cocok dengan tradisi agama dan politik di Indonesia.
Rumusan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 Ayat (1) memberikan sifat yang khas pada Negara Indonesia, bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara, dan bukan negara agama yang berdasarkan pada agama tertentu. Negara Pancasila menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk beragama dan wajib memelihara budi pekerti luhur berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dengan Pancasila, Indonesia tidak kurang agamis-nya dibanding "negara-negara agama" seperti Pakistan, Arab Saudi, atau Iran. Republik Indonesia tidak kurang agamis dibanding negara mana pun, sebab "it has put the monotheistic belief in the one and only God at the head of Pancasila and adopted this principle as the spiritual, moral, and ethical foundations of its state" (M Natsir, Some Observations Concerning the Role of Islam in National and International Affairs, Cornell University, 1954).
Dalam Negara Pancasila, agama dan nasionalisme hidup berkembang dan didukung negara. Negara Pancasila menyatukan beragam kelompok yang bertentangan. Sebagai kompromi politik, negara mendukung perkembangan agama meski tidak menyatakan satu agama sebagai agama negara.
Dengan Pancasila, Indonesia menganut model generally religious policy, di mana negara dibimbing agama secara umum dan substantifistik serta tidak secara institusional berkait dengan tradisi keagamaan tertentu. Posisi Pancasila semacam ini mirip dengan civil religion dalam negara-negara multi-agama, meski konsep civil religion belum diakui resmi (Carl & David, Questioning the Secular State, 1996). Pancasila juga mirip, meski tidak sama, dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) di masa Nabi Muhammad SAW, dalam pengertian memiliki butir-butir kesepakatan dari beragam unsur agama dan suku untuk menjaga stabilitas dan kemakmuran bersama.
Dalam Negara Pancasila, agama dapat menyediakan basis moral dan spiritual dalam kehidupan negara dan masyarakat seperti dalam sistem hukum dan budaya politik. Negara dapat menggunakan perspektif agama dalam batas-batas otoritas fungsional seperti menyediakan pelayanan keagamaan, pendidikan agama, dan mencegah tingkah laku politik dan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Itu karena Negara Pancasila adalah negara nonsektarian, bukan nonreligius. Prinsip yang perlu dikembangkan adalah no preference - peduli tetapi tidak diskriminatif, bukan wall of separation - bukan tidak peduli sama sekali.
Dengan demikian, Indonesia tidak perlu menjadi negara sekuler dalam pengertian pemisahan total negara dan agama. Dengan Negara Pancasila, ciri-ciri positif negara sekuler seperti kebebasan beragama, kewarganegaraan demokratis, pluralisme, multikulturalisme, anti-komunalisme, anti-sektarianisme, dan anti-diskriminasi, dapat diterapkan. Ciri-ciri positif negara religius seperti pembangunan moral agama juga didukung negara sejauh tidak bersifat diskriminatif dan dalam kerangka menjaga kemaslahatan seluruh warga negara.

KEMBALI KEPADA NEGARA PANCASILA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment