Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Thursday, February 2, 2012

GUBERNUR DIPILIH DPRD KEPENTINGAN SIAPA?

Wacana agar gubernur dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tampaknya bukan isu belaka. Pemerintah melalui draft RUU revisi UU No. 32/2004, khususnya terkait dengan pemilihan kepala daerah, sudah sangat nyata mencantumkan usulan itu. Alasannya: untuk mengefisienkan proses dan biaya pemilihannya lantaran pilgub/wagub dianggap terlalu mahal, provinsi dianggap tidak memiliki wilayah otonom, mengurangi potensi konflik politik, menciptakan pola relasi harmonis antara gubernur dengan DPRD, membuat nilai transaksi politik jadi lebih rendah, dan menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel.
Alasan pemerintah yang dijadikan dasar untuk merubah sistem pemilihan gubernur itu, bagi saya, terasakan seperti mengada-ada, tidak mendasar, dan bahkan sebaliknya menunjukkan ketidak cerdasan, ketiadaan kreativitas, atau mungkin juga kemalasan dalam mencari dalam mengupayakjan alternatif sebagai jalan keluar dari penyelenggaraan pemilihan kepala dsaerah secara langsung (pilkadasung) sebagai bagian dari kemajuan praktik demokrasi yang substansial. Mengapa?
Terkait dengan soal efisiensi anggaran, misalnya, bukankah anggaran yang tersedot untuk pilkadasung bupati dan walikota seluruh Indonesia (di 491 kabupaten/kota) justru jauh lebih banyak ketimbang pemilihan gubernur/wagub secara langsung yang hanya 33 provinsi? Juga, dalam kaitan dengan konflik dan keretakan modal sosial (social capital) yang paling serius justru terjadi pada pilkadasung bupati dan walikota? Sehingga mengapa hanya gubernur yang diusulkan untuk dipilih oleh DPRD, bukan sekalian juga untuk posisi bupati dan walikota?
Demikian juga terkait dengan transaksi atau politik uang. Malahan sangat terkesan kalau pemerintah berupaya kembali (akan) memberi ruang besar lagi kepada para politisi di DPRD untuk tetap rusak moralitasnya. Bukankah kompromi atau suasana harmonis antara DPRD dengan kepala darerah justru akan kian buruk akibatnya. Karena suasana hubungan kompromistik akan menjadi momentum yang akan terus dirawat untuk ‘saling memuaskan kepentingan’, dan pada saat yang sama akan mengabaikan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Semua pihak bisa memahami, memang, bahwa gagasan itu juga dikaitkan pula dengan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di mana diharapkan terdapat kesamaan garis politik antara pimpinan eksekutif nasional dengan eksekutif di wilayah provinsi. Sebab, pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkadasung) sekarang ini menghasilkan figur-fugur pimpinan daerah dari ragam politik yang berbeda dengan presiden, sehingga dianggap sedikit bermasalah dalam menjalankan koordinasi dengan sistem komando dalam satu garis ideologi partai. Dan, kalau itu terus terjadi dengan posisi parpol yang kian kuat, maka kebijakan politik dan agenda terselubung pimpinan eksekutif nasional akan sulit ditransfer langsung dan terbuka ke daerah melalui gubernur sebagai perpanjangan tangannya.
Tepatnya, sepertinya gubernur dikhawatirkan akan sedikit membangkang terhadap pimpinan nasional lantaran memiliki tiga alasan yang saling terkait: (1) memiliki legitimasi sosial dari bawah yang kuat lantaran dipilih secara langsung oleh rakyat, (2) memiliki garis komando politik yang berbeda dengan presiden dengan posisi mandiri atau otonom secara nasional, dan ditambah lagi dengan (3) kewenangan gubernur (sebagai kepala daerah) yang demikian dijamin UU No. 32 tahun 2004. Makanya tidak heran, kalau sebelumnya juga pihak eksekutif nasional sempat melontarkan gagasan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden – sebuah siasat yang dimulai dengan tawaran ekstrim (dibanding dengan pilkadasung) sementara yang diharapkan sebenarnya adalah jalan tengah, yakni dipilih oleh DPRD.
Bila ditafsirkan lebih jauh, maka upaya pemerintah untuk memilih gubernur melalui DPRD sebenarnya terkait dengan agenda politik untuk memastikan agar figur yang terpilih bisa benar-benar dikendalikan oleh (atau demi kepentingan) politik penguasa. Pihak Jakarta akan dengan mudah mengkoordinasikan segelintir politisi di DPRD (apalagi sebagaian besar di antara mereka sangat rentan dengan godaan materi), dan sebaliknya akan selalu kesulitan untuk mengendalikan pilihan rakyat banyak di daerah. Dengan mengkooptasi gubernur, maka selanjutnya terbuka peluang untuk secara bertahap mengendalikan para bupati dan walikota. Sehingga, ujung-ujungnya, terjadi penyeragaman barisan eksekutif untuk kepentingan politik tertentu, di mana itu semua juga tak bisa dilepaskan dengan agenda tahun 2014 nanti (pemilu legislatif dan presiden/wapres).
Siasat seperti itu tentu sah-sah saja secara politik. Tetapi dari segi nilai dan perkembangan demokrasi di bangsa ini sungguh-sungguh sangat ironis . Mengapa? Pertama, hanya untuk menyahuti kepentingan subyektif, maka pemerintah berupaya memundurkan demokrasi yang sudah berjalan maju dengan gairah atau antusiasme masyarakat yang demikian tinggi. Sepertinya letih dalam mengarungi gelombang dan dinamika demokrasi, sehingga dianggap “kita harus berhenti dan mundur ke belakang”.  Sikap seperti ini, merupakan ekspresi dari ketidak mampuan elite penguasa dalam mengelola dan mencari jalan keluar di saat menghadapi permasalahan di masyarakat dan negara; keinginan untuk menghindar dari realita dan mencari jalan pintas untuk mengamankan kepentingan politik fragmatis.
Kedua, di satu pihak kita semua menginginkan agar posisi gubernbur kuat sehingga bisa melakukan koordinasi efektif antar kabupaten/kota untuk menjalankan agenda pembangunan daerah, namun justru pada saat yang sama pemerintah berupaya melepaskan akar legitimasi sosial di daerah. Maka konsekwensinya nanti adalah akan kembali munculnya kebijakan dan sikap otoriter sang penguasa Jakarta melalui berbagai rekayasanya dengan memanfaatkan posisi gubernur sebagai perpanjangan tangannya di daerah. Ini artinya, kita akan masuk pada fase baru otoritarisme kekuasaan seperti halnya pada era Orde Baru.

GUBERNUR DIPILIH DPRD KEPENTINGAN SIAPA? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment