Dengan
semakin majunya peradaban yang ada saat ini ternyata tidak membuat manusia
menjadi lebih beradab rupanya, bahkan cenderung mengarahkan manusia untuk
berperilaku rendah. Memang benar bahwa
kemajuan manusia dalam bidang pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat
dan semakin memudahkan kehidupan manusia, namun hal ini tidak terjadi pada
perilaku manusia yang katanya modern ini.
Apa yang menyebabkan
hal ini dapat terjadi? dan bagaimana solusi yang harus diambil untuk
memecahkannya sehingga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
merendahkan derajat manusia?
Sistem
kehidupan yang dipakai didunia saat ini adalah sistem kapitalisme yang
dirumuskan (dibuat) oleh pemimpin-pemimpin Yahudi (yang tergabung dalam
Organisasi Freemasonry) dengan tujuan awal untuk menumbangkan monarkisme di
Eropa yang dianggap menghalangi cita-cita Freemasonry. (lihat “Bush vs. Saddam,
sampai tetes darah penghabisan” Insani Islamic Diggest, Edisi Khusus April
2003). Sistem ini adalah sistem yang
dibuat berdasarkan atas dasar sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan,
dimana mereka para penggagas ide ini menafikan peranan aturan dari Sang
Pencipta terhadap kehidupan manusia.
Sehingga dibuatlah seperangkat aturan yang disimpulkan dari fakta yang
mereka pahami bahwa hal-hal yang baik adalah apa yang memberikan manfaat bagi
manusia dan apa yang buruk adalah apa yang merugikan manusia yang standarnya
ditakar sendiri oleh sekelompok orang dianggap mewakili manusia lainnya.inilah
yang kemudian dikenal dengan asas
manfaat.
Sistem
inilah yang kemudian membentuk karakter
dari manusia yang hidup di dalam sistem ini.
Karakter yang dibentuk adalah karakter manusia yang memiliki tujuan
hidup untuk mencapai kebahagiaan dunia setinggi-tingginya dalam artian fisik
saja, yaitu sesuatu yang bersifat materi belaka tanpa ada nilai ruhiyah atau
kesadaran akan hubungannya dengan Sang Pencipta yakni Allah SWT.
Sehingga
menjadi wajar apabila saat ini banyak sekali terjadi kejahatan, karena mereka ingin meraih kebahagiaan
(fisik) tanpa memperhatikan unsur ruhiyah sehingga mereka mendapatkannya dengan segala cara
tanpa memperhatikan apakah hal tersebut akan diminta pertanggungjawaban kelak
dihadapan Sang Pencipta. Disamping bahwa
kenyataannya sistem hukum yang berlaku didalam sistem kapitalisme ternyata tidak
mampu membuat para pelaku kejahatan jera terhadap apa yang telah ia lakukan
bahkan fakta berbicara bahwa pelaku semakin mampu dalam melakukan kejahatannya
setelah masuk ke dalam penjara. Permasalahan ini tidak hanya berlaku bagi kaum
kuffar, tapi juga melanda kita, kaum muslimin, yang berada baik di negeri
muslim maupun dinegeri non muslim.
Memperbaiki
aqidah dan memperkuatnya adalah satu hal yang penting agar diri kita, kaum
muslimin tidak terhanyut ke dalam arus sistem kapitalisme yang begitu kuat
ini. Tadaburi alam dan lakukan kajian ilmu, insya Allah akan semakin
memperkuat keimanan yang telah kita miliki. Tidak cukup dengan itu, kajian
terhadap Syariat Islam juga harus kita lakukan sehingga kita kaum muslimin tahu
apa jawaban syariat terhadap permasalahan yang kita rasakan saat ini.
Sistem saat ini
adalah sistem yang rusak dan tak bergaransi, sehingga sudah selayaknya dan
harus diganti dengan sistem yang lebih baik yang menunjang kemajuan dan ilmu
pengetahuan tanpa menjadikan manusia yang hidup di dalam sistem ini turun
derajat kemuliaannya dan tetap berada pada posisinya sebagai sebaik-baiknya
ciptaan. Sistem itu adalah sistem Syariat Islam (Daulah Khilafah Islamiyah)
yang dilandasi dengan Aqidah Islam yang lurus.
Solusi
praktis yang diberikan oleh sistem Islam dalam menyelesaikan permasalahan
kejahatan yang dilakukan oleh manusia adalah dengan menerapkan sistem sanksi
atau nizham al uqubat. Secara garis
besar ada empat macam sanksi didalam sistem sanksi islam, yaitu hudud, jinayat,
ta’zir, mukhalafat.
Hudud
adalah sanksi-sanksi atas kemaksiatan yang ditetapkan kadarnya (dan menjadi)
hak Allah. Didalam sanksi ini tidak ada pemaafan dari qadli maupun dari
pendakwa. Contohnya adalah: hukuman
potong terhadap pencuri yang telah sampai nishobnya dan hukuman jilid atau
rajam bagi pezina.
Jinayat
adalah sanksi terhadap penganiayaan atau penyerangan terhadap badan, yang
mewajibkan qishas (QS. Al Baqarah [2]: 178) atau denda (diyat) (sabda Rasul
dari Abu Shuraih al-Kaza’iy). Dalam hal ini shahibul haq (pemilik hak) dalam
hal ini yang dianiaya atau keluarganya, boleh mengampuni dan menggugurkan
haknya untuk melakukan qishas atau mengambil diyat kepada si pelaku.
Ta’zir
adalah sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiyatan terhadap Allah
yang huikumnya tidak ditetapkan oleh Allah.
Contohnya adalah tidak membayar zakat, tidak sholat atau tidak berpuasa
di Bulan Ramadhan. Hukuman yang
diberikan tergantung qadli dengan harapan agar si pelaku kemaksiyatan jera
terhadap apa yang dilakukannya dan tidak mengulanginya lagi. Dalam hal ini Qadli dapat memberikan ampunan
terhadap pelaku kejahatan.
Mukhlafat adalah
sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiyatan, yaitu menentang perintah dari amir, dalam hal
ini adalah khalifah, mu’awin, para wali
dan ummal. Hukumannya ditetapkan oleh qadhi atau penguasa (dalam hal ini adalah
khalifah)
Pengadilan
di dalam Syariat Islam didefinisikan sebagai penyelesaian perkara sengketa yang
terjadi diantara manusia, dan mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hak
jama’ah serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan
penguasa atau antara rakyat dengan pegawai negeri dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
Individu yang
menjalankan pengadilan di dalam syariat Islam dinamakan sebagai qadli. qadli
sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu qadli, yaitu qadli yang mengurusi
penyelesaian perkara sengketa ditengah masyarakat dalam masalah mu’amalah
(transaksi yang dilakukan antara satu orang dengan orang yang lainnya) dan
uqubat (sanksi hukum). Yang kedua adalah
qadli muhtasib atau qadli hisbah, yaitu qadli yang mengurusi penyelesaian
perkara yang menyimpang yang bisa membahayakan hak jama’ah. Ketiga adalah qadli madzhalim, yaitu qadli
yang mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat
dengan negara.
Itulah
sekelumit solusi praktis dari Syariat Islam terhadap permasalahan kejahatan
yang terjadi di masyarakat, yang tentu saja solusi praktis ini tidak akan
berjalan baik jika solusi komprehensifnya tidak dilakukan oleh kaum muslimin,
yaitu menerapkan syariat islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah di dalam negara
dan menyebarkannya keseluruh alam dengan da’wah dan jihad.
Memiliki
aqidah islam yang kuat dan beramal shalih adalah suatu keharusan bagi individu,
tetapi negara juga mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kondisi yang
kondusif terhadap penjagaan akhlak yang mulia dari rakyat yang berada di
dalamnya.
0 komentar:
Post a Comment