Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Friday, January 20, 2012

Solusi Islam terhadap Kejahatan (Sebuah Kajian Tentang Perilaku Hidup Dalam Islam)


Dengan semakin majunya peradaban yang ada saat ini ternyata tidak membuat manusia menjadi lebih beradab rupanya, bahkan cenderung mengarahkan manusia untuk berperilaku rendah.  Memang benar bahwa kemajuan manusia dalam bidang pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat dan semakin memudahkan kehidupan manusia, namun hal ini tidak terjadi pada perilaku manusia yang katanya modern ini.
Apa yang menyebabkan hal ini dapat terjadi? dan bagaimana solusi yang harus diambil untuk memecahkannya sehingga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak merendahkan derajat manusia?
Sistem kehidupan yang dipakai didunia saat ini adalah sistem kapitalisme yang dirumuskan (dibuat) oleh pemimpin-pemimpin Yahudi (yang tergabung dalam Organisasi Freemasonry) dengan tujuan awal untuk menumbangkan monarkisme di Eropa yang dianggap menghalangi cita-cita Freemasonry. (lihat “Bush vs. Saddam, sampai tetes darah penghabisan” Insani Islamic Diggest, Edisi Khusus April 2003).  Sistem ini adalah sistem yang dibuat berdasarkan atas dasar sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan, dimana mereka para penggagas ide ini menafikan peranan aturan dari Sang Pencipta terhadap kehidupan manusia.  Sehingga dibuatlah seperangkat aturan yang disimpulkan dari fakta yang mereka pahami bahwa hal-hal yang baik adalah apa yang memberikan manfaat bagi manusia dan apa yang buruk adalah apa yang merugikan manusia yang standarnya ditakar sendiri oleh sekelompok orang dianggap mewakili manusia lainnya.inilah yang  kemudian dikenal dengan asas manfaat. 
Sistem inilah yang  kemudian membentuk karakter dari manusia yang hidup di dalam sistem ini.  Karakter yang dibentuk adalah karakter manusia yang memiliki tujuan hidup untuk mencapai kebahagiaan dunia setinggi-tingginya dalam artian fisik saja, yaitu sesuatu yang bersifat materi belaka tanpa ada nilai ruhiyah atau kesadaran akan hubungannya dengan Sang Pencipta yakni Allah SWT.
Sehingga menjadi wajar apabila saat ini banyak sekali terjadi kejahatan,  karena mereka ingin meraih kebahagiaan (fisik) tanpa memperhatikan unsur ruhiyah sehingga  mereka mendapatkannya dengan segala cara tanpa memperhatikan apakah hal tersebut akan diminta pertanggungjawaban kelak dihadapan Sang Pencipta.  Disamping bahwa kenyataannya sistem hukum yang berlaku didalam sistem kapitalisme ternyata tidak mampu membuat para pelaku kejahatan jera terhadap apa yang telah ia lakukan bahkan fakta berbicara bahwa pelaku semakin mampu dalam melakukan kejahatannya setelah masuk ke dalam penjara. Permasalahan ini tidak hanya berlaku bagi kaum kuffar, tapi juga melanda kita, kaum muslimin, yang berada baik di negeri muslim maupun dinegeri non muslim.
Memperbaiki aqidah dan memperkuatnya adalah satu hal yang penting agar diri kita, kaum muslimin tidak terhanyut ke dalam arus sistem kapitalisme yang begitu kuat ini.  Tadaburi alam dan  lakukan kajian ilmu, insya Allah akan semakin memperkuat keimanan yang telah kita miliki. Tidak cukup dengan itu, kajian terhadap Syariat Islam juga harus kita lakukan sehingga kita kaum muslimin tahu apa jawaban syariat terhadap permasalahan yang kita rasakan saat ini.
Sistem saat ini adalah sistem yang rusak dan tak bergaransi, sehingga sudah selayaknya dan harus diganti dengan sistem yang lebih baik yang menunjang kemajuan dan ilmu pengetahuan tanpa menjadikan manusia yang hidup di dalam sistem ini turun derajat kemuliaannya dan tetap berada pada posisinya sebagai sebaik-baiknya ciptaan. Sistem itu adalah sistem Syariat Islam (Daulah Khilafah Islamiyah) yang dilandasi dengan Aqidah Islam yang lurus.
Solusi praktis yang diberikan oleh sistem Islam dalam menyelesaikan permasalahan kejahatan yang dilakukan oleh manusia adalah dengan menerapkan sistem sanksi atau nizham al uqubat.  Secara garis besar ada empat macam sanksi didalam sistem sanksi islam, yaitu hudud, jinayat, ta’zir, mukhalafat.
Hudud adalah sanksi-sanksi atas kemaksiatan yang ditetapkan kadarnya (dan menjadi) hak Allah. Didalam sanksi ini tidak ada pemaafan dari qadli maupun dari pendakwa.  Contohnya adalah: hukuman potong terhadap pencuri yang telah sampai nishobnya dan hukuman jilid atau rajam bagi pezina. 
Jinayat adalah sanksi terhadap penganiayaan atau penyerangan terhadap badan, yang mewajibkan qishas (QS. Al Baqarah [2]: 178) atau denda (diyat) (sabda Rasul dari Abu Shuraih al-Kaza’iy). Dalam hal ini shahibul haq (pemilik hak) dalam hal ini yang dianiaya atau keluarganya, boleh mengampuni dan menggugurkan haknya untuk melakukan qishas atau mengambil diyat kepada si pelaku.
Ta’zir adalah sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiyatan terhadap Allah yang huikumnya tidak ditetapkan oleh Allah.  Contohnya adalah tidak membayar zakat, tidak sholat atau tidak berpuasa di Bulan Ramadhan.  Hukuman yang diberikan tergantung qadli dengan harapan agar si pelaku kemaksiyatan jera terhadap apa yang dilakukannya dan tidak mengulanginya lagi.  Dalam hal ini Qadli dapat memberikan ampunan terhadap pelaku kejahatan.
Mukhlafat adalah sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiyatan,  yaitu menentang perintah dari amir, dalam hal ini adalah khalifah, mu’awin,  para wali dan ummal. Hukumannya ditetapkan oleh qadhi atau penguasa (dalam hal ini adalah khalifah)
Pengadilan di dalam Syariat Islam didefinisikan sebagai penyelesaian perkara sengketa yang terjadi diantara manusia, dan mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan penguasa atau antara rakyat dengan pegawai negeri dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Individu yang menjalankan pengadilan di dalam syariat Islam dinamakan sebagai qadli. qadli sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu qadli, yaitu qadli yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa ditengah masyarakat dalam masalah mu’amalah (transaksi yang dilakukan antara satu orang dengan orang yang lainnya) dan uqubat (sanksi hukum).  Yang kedua adalah qadli muhtasib atau qadli hisbah, yaitu qadli yang mengurusi penyelesaian perkara yang menyimpang yang bisa membahayakan hak jama’ah.  Ketiga adalah qadli madzhalim, yaitu qadli yang mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
Itulah sekelumit solusi praktis dari Syariat Islam terhadap permasalahan kejahatan yang terjadi di masyarakat, yang tentu saja solusi praktis ini tidak akan berjalan baik jika solusi komprehensifnya tidak dilakukan oleh kaum muslimin, yaitu menerapkan syariat islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah di dalam negara dan menyebarkannya keseluruh alam dengan da’wah dan jihad.
Memiliki aqidah islam yang kuat dan beramal shalih adalah suatu keharusan bagi individu, tetapi negara juga mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kondisi yang kondusif terhadap penjagaan akhlak yang mulia dari rakyat yang berada di dalamnya.

Solusi Islam terhadap Kejahatan (Sebuah Kajian Tentang Perilaku Hidup Dalam Islam) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment