Pada
tingkat nasional, disatu sisi sebagai warga dunia, Indonesia tidak dapat
menghindar dari perubahan yang bersifat global tersebut. Tuntutan tentang penegakan
demokrasi, hak asasi manusia serta pelestarian lingkungan menjadi sangat kuat
yang terwujud dalam gerakan reformasi nasional pada saat sekarang ini. Di sisi
lain krisis ekonomi, moneter yang diikuti dengan krisis sosial dan ekonomi yang
hingga kini belum dapat teratasi.
Hal tersebut di atas, menuntut kebijakan
publik yang mampu mendorong masyarakat untuk mempertahankan eksistensi,
pertumbuhan, perkembangan sistem kehidupan nasional, serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang kesemuanya dapat diwujudkan melalui mekanisme sistem
pemerintahan yang baik (Good Governance).
Semangat reformasi telah membawa bangsa
Indonesia pada suasana kehidupan yang sarat dengan harapan. Pada tingkat
pertama, tuntutan reformasi tertuju pada aparat pemerintah. Rakyat mengharapkan
lahirnya good governance, dan mereka cukup paham bahwa pemerintahan yang
baik itu antara lain dapat terwujud melalui kebijakan desentralisasi. Rakyat
juga semakin mendambakan adanya aparatur pemerintah yang profesional.
Namun, berbagai tuntutan itu tidaklah akan
terbentuk secara otomatis. Banyak langkah yang mesti direncanakan, dilakukan,
dan dinilai secara sistematis dan konsisten. Dalam konteks ini, penataan sumber
daya aparatur menjadi hal yang sangat penting dilakukan. Terlebih lagi di era
otonomi daerah (otda) seperti sekarang. Penataan sumber daya aparatur yang
profesional dalam manajemen otda merupakan suatu yang harus diprioritaskan.
Karena reformasi di bidang administrasi pemerintahan mengharapkan hadirnya
pemerintahan yang lebih berkualitas, lebih mampu mengemban fungsi-fungsi
pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sosial ekonomi.
Melalui optimalisasi fungsi-fungsi
pemerintahan itu, rakyat bisa berharap semakin luasnya rasa keadilan, semakin
tingginya tingkat kemandirian daerah dalam mengembangkan diri dan menyelesaikan
berbagai masalah, serta semakin membaiknya tingkat kesejahteraan daerah dan
masyarakatnya.
SISTEM KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Pola-pola penyelenggaraan pemerintahan
yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap perkembangan ekonomi,
sosial dan politik masyarakat harus ditinggalkan, dan diarahkan seiring dengan
tuntutan masyarakat yang menghendaki :
1.
Penyelenggaraan
kepemerintaan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, profesional dan
akuntabel.
2.
Kepemerintahan
yang menghormati hak-hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi.
3.
Keperintahan
yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan mengutamakan pelayanan
prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
4.
Kepemerintahan
yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat.
Tuntutan masyarakat yang tergambar di
atas, dapat terwujud apabila dapat terciptanya suatu sistem kepemerintahan yang
baik, dimana secara utuh dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang
memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang
efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara
pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Ketiga unsur sistem kepemerintahan
tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan, yang
oleh UNDP fungsi masing-masing unsur tersebut dapat dipilah-pilah sebagai
berikut :
1. Negara, berfungsi menciptakan lingkungan politik dan
hukum yang kondusif.
2. Swasta, mendorong terciptanya lapangan kerja dan
pendapatan masyarakat.
3. Masyarakat, mewadahi interaksi sosial politik, memobilisasi
kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi sosial
dan politik.
Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik
beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, antara lain :
1.
Prinsip Kepastian Hukum
Untuk mendukung prinsip tersebut, maka perlu diupayakan :
a. Sistem hukum yang benar dan adil, meliputi
hukum nasional, hukum adat dan etika kemasyarakatan.
b. Pemberdayaan pranata hukum, meliputi
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan.
c. Desentralisasi dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan, pengambilan keputusan publik dan lain-lain yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas.
d. Pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh
DPR, dunia pers dan masyarakat umum secara transparan, adil dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Prinsip Keterbukaan
a. Menumbuhkan iklim yang kondusip bagi
terlaksananya asas desentralisasi dan transparansi.
b. Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaan
kedudukan dalam hukum dan lain-lain.
c. Memberikan informasi yang benar, jujur dan
tidak diskriminatif.
3.
Prinsip Akuntabilitas
Untuk mewujudkan prinsip tersebut, maka perlu diupayakan adanya :
a. Prosedur dan mekanisme kerja yang jelas,
tepat dan benar, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja,
terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
c. Memberikan sangsi yang tegas bagi aparat
yang melanggar hukum.
4.
Prinsip Profesionalisme
Untuk mendukung prinsip tersebut, maka perlu diusahakan :
a. Sumber daya manusia yang memiliki
profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan
etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
b. Memiliki kemampuan kompetensi dan kode
etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menerapkan prinsip merit system di
lingkungan birokrasi.
d. Memodernisasi administrasi negara dengan
mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna.
0 komentar:
Post a Comment