Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Saturday, November 26, 2011

PROFESIONALISME APARATUR DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Globalisasi mendorong terciptanya tata hubungan masyarakat baru, struktur dan sistem ekonomi baru, bahkan persepsi budaya baru dalam kehidupan masyarakat, yang tidak mungkin diimbangi atau dihentikan secara efektif oleh lembaga pemerintah manapun juga. Disamping itu, memasuki abad ke-21 muncul "etika baru" yang bersifat universal tentang demokrasi, penghargaan terhadap hak asasi manusia dan perhatian pada kelestarian lingkungan yang menjadi acuan semua pemerintahan dan bangsa di dunia yang cenderung digunakan sebagai persyaratan legitimasi sebuah negara untuk memperoleh akses pasar dan bantuan luar negeri.
            Pada tingkat nasional, disatu sisi sebagai warga dunia, Indonesia tidak dapat menghindar dari perubahan yang bersifat global tersebut. Tuntutan tentang penegakan demokrasi, hak asasi manusia serta pelestarian lingkungan menjadi sangat kuat yang terwujud dalam gerakan reformasi nasional pada saat sekarang ini. Di sisi lain krisis ekonomi, moneter yang diikuti dengan krisis sosial dan ekonomi yang hingga kini belum dapat teratasi.
Hal tersebut di atas, menuntut kebijakan publik yang mampu mendorong masyarakat untuk mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, perkembangan sistem kehidupan nasional, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara yang kesemuanya dapat diwujudkan melalui mekanisme sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).
Semangat reformasi telah membawa bangsa Indonesia pada suasana kehidupan yang sarat dengan harapan. Pada tingkat pertama, tuntutan reformasi tertuju pada aparat pemerintah. Rakyat mengharapkan lahirnya good governance, dan mereka cukup paham bahwa pemerintahan yang baik itu antara lain dapat terwujud melalui kebijakan desentralisasi. Rakyat juga semakin mendambakan adanya aparatur pemerintah yang profesional.
Namun, berbagai tuntutan itu tidaklah akan terbentuk secara otomatis. Banyak langkah yang mesti direncanakan, dilakukan, dan dinilai secara sistematis dan konsisten. Dalam konteks ini, penataan sumber daya aparatur menjadi hal yang sangat penting dilakukan. Terlebih lagi di era otonomi daerah (otda) seperti sekarang. Penataan sumber daya aparatur yang profesional dalam manajemen otda merupakan suatu yang harus diprioritaskan. Karena reformasi di bidang administrasi pemerintahan mengharapkan hadirnya pemerintahan yang lebih berkualitas, lebih mampu mengemban fungsi-fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sosial ekonomi.
Melalui optimalisasi fungsi-fungsi pemerintahan itu, rakyat bisa berharap semakin luasnya rasa keadilan, semakin tingginya tingkat kemandirian daerah dalam mengembangkan diri dan menyelesaikan berbagai masalah, serta semakin membaiknya tingkat kesejahteraan daerah dan masyarakatnya.


SISTEM KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Pola-pola penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap perkembangan ekonomi, sosial dan politik masyarakat harus ditinggalkan, dan diarahkan seiring dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki :
  1.    Penyelenggaraan kepemerintaan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, profesional dan akuntabel.
  2.    Kepemerintahan yang menghormati hak-hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi.
  3.    Keperintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
  4.    Kepemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat.
Tuntutan masyarakat yang tergambar di atas, dapat terwujud apabila dapat terciptanya suatu sistem kepemerintahan yang baik, dimana secara utuh dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Ketiga unsur sistem kepemerintahan tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan, yang oleh UNDP fungsi masing-masing unsur tersebut dapat dipilah-pilah sebagai berikut :
1.      Negara, berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.
2.      Swasta, mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
3.      Masyarakat, mewadahi interaksi sosial politik, memobilisasi kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi sosial dan politik.
Untuk dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, antara lain :
1.      Prinsip Kepastian Hukum
Untuk mendukung prinsip tersebut, maka perlu diupayakan :
a.       Sistem hukum yang benar dan adil, meliputi hukum nasional, hukum adat dan etika kemasyarakatan.
b.      Pemberdayaan pranata hukum, meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan.
c.       Desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan publik dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
d.      Pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR, dunia pers dan masyarakat umum secara transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.


2.      Prinsip Keterbukaan
a.       Menumbuhkan iklim yang kondusip bagi terlaksananya asas desentralisasi dan transparansi.
b.      Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaan kedudukan dalam hukum dan lain-lain.
c.       Memberikan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
3.      Prinsip Akuntabilitas
Untuk mewujudkan prinsip tersebut, maka perlu diupayakan adanya :
a.       Prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat dan benar, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
c.       Memberikan sangsi yang tegas bagi aparat yang melanggar hukum.
4.      Prinsip Profesionalisme
Untuk mendukung prinsip tersebut, maka perlu diusahakan :
a.       Sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
b.      Memiliki kemampuan kompetensi dan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Menerapkan prinsip merit system di lingkungan birokrasi.
d.      Memodernisasi administrasi negara dengan mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna.

PROFESIONALISME APARATUR DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment