Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Wednesday, November 16, 2011

PERDA VS ASPIRASI MASYARAKAT


Implikasi pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya keras menggali berbagai sumber dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, Kepala Daerah berkerjasama dengan DPRD menetapkan berbagai Peraturan Daerah (Perda). Demikian pula di tingkat desa, Kepala Desa bersama-sama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa) merumuskan berbagai Peraturan Desa (Perdes).

Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah
Dengan diberlakukannya Otoda, Pemda mempunyai lebih banyak urusan yang harus dikelola. Namun, dengan banyaknya urusan ini tidak berarti Pemda harus membentuk lebih banyak dinas dan biro. Dinas-dinas dan Biro-biro yang menjadi komponen utama dalam struktur Pemda haruslah ramping, tetapi kuat. Struktur kelembagaan Pemda harus dikembalikan pada fungsi-fungsi dasarnya. Prinsip penyusunan struktur kelembagaan Pemda mendasarkan pada sumber-sumber daya yang ada dan yang langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Paradigma yang berkembang selama Orde Baru, dimana Pemda berpikir bahwa harus mempunyai uang dan dinas yang banyak untuk mengatur urusan-urusan itu, harus sudah tidak ada lagi dalam era Otoda.
Fungsi-fungsi dasar Pemda adalah (1) meningkatkan perekonomian Daerah, (2) menyebar-luaskan pemerataan, (3) meningkatkan stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, dan (4) meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Fungsi-fungsi ini diterapkan dalam berbagai bidang layanan publik. 5 (lima) bidang layanan yang paling dasar adalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan keamanan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Mendasarkan pada fungsi-fungsi dasar Pemda, PAD bukanlah tujuan melainkan sarana untuk menyelenggarakan program pemerintahan secara baik. PAD tidak seharusnya dieksploitasi dari kemampuan ekonomi masyarakat yang serba terbatas. PAD harus dieksplorasi dan dieksploitasi dari sumberdaya manusia dan sumberdaya alamnya secara berkelanjutan.
Tidak pada tempatnya bagi Pemda membebani pajak kepada warga masyarakat tanpa sungguh-sungguh dan konkrit mendorong kapasitas dan kinerja masyarakatnya. Kebijakan pungutan pajak Daerah sebagai komponen terpenting dalam PAD, haruslah pada Pajak “Output” seperti PPh, PBB, pajak penjualan dan lain sebagainya, bukan pada “Pajak Proses” seperti perijinan (Ijin Usaha).
Harus dipahami bahwa Pemda memiliki berbagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Instrumen-instrumen tersebut antara lain adalah (1) Provisi dimana melalui pungutan-pungutan pajak Pemda mengembangkan kesejahteraan masyarakatnya, (2) Produksi dimana Pemda membantu menciptakan peluang-peluang usaha, (3) Subsidi dimana Pemda memberikan “suntikan-suntikan” untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat, dan (4) Regulasi dimana Pemda menciptakan berbagai macam aturan kebijakan (Perda) untuk memudahkan warga masyarakat mengembangkan usaha dan kegiatannya.
Dari 4 (empat) instrumen ini, Regulasi merupakan instrumen yang paling murah dan relatif paling efektif mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi di tingkat Daerah (Perda) harus disusun sedemikian rupa sehingga aspirasi masyarakat dapat tertampung sehingga dalam  penerapannya tidak menimbulkan kontra produksi (penolakan) dari masyarakat.

Mekanisme Penyusunan Perda

Ada berbagai tahapan (proses) yang perlu dicermati dalam penyusunan Perda maupun Perdes. 3 (tiga) proses utama yang biasanya ada adalah (a) proses Artikulasi, (b) proses Legislasi, dan (c) proses Supervisi. Bila digambarkan, rangkaian proses tersebut membentuk mekanisme penyusunan Perda sebagai berikut :

Permasalahan yang seringkali muncul dalam mekanisme penyusunan kebijakan (Perda/Perdes) seperti tersebut di atas adalah :
·         Masyarakat tidak mengartikulasikan kepentingannya
·         Parpol atau kelompok-kelompok di desa tidak mengagregasi kepentingan warga masyarakat
·         Tidak tersedia media (saluran) untuk menerapkan mekanisme ini
Anda mempunyai pengalaman atau gagasan bagaimana mengembangkan saluran untuk menjembatani antara aspirasi masyarakat dengan aspek legal dalam bentuk Perdes atau Perda ? Silakan berbagi dengan kawan-kawan lain melalui FPPM.

PERDA VS ASPIRASI MASYARAKAT Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment