Implikasi pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) mendorong
Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya keras menggali berbagai sumber dana bagi
kelangsungan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memperlancar
penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, Kepala Daerah berkerjasama dengan DPRD
menetapkan berbagai Peraturan Daerah (Perda). Demikian pula di tingkat desa,
Kepala Desa bersama-sama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa) merumuskan berbagai
Peraturan Desa (Perdes).
Struktur
Kelembagaan Pemerintah Daerah
Dengan
diberlakukannya Otoda, Pemda mempunyai lebih banyak urusan yang harus dikelola.
Namun, dengan banyaknya urusan ini tidak berarti Pemda harus membentuk lebih
banyak dinas dan biro. Dinas-dinas dan Biro-biro yang menjadi komponen utama
dalam struktur Pemda haruslah ramping, tetapi kuat. Struktur kelembagaan Pemda
harus dikembalikan pada fungsi-fungsi dasarnya. Prinsip penyusunan struktur
kelembagaan Pemda mendasarkan pada sumber-sumber daya yang ada dan yang
langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Paradigma
yang berkembang selama Orde Baru, dimana Pemda berpikir bahwa harus mempunyai
uang dan dinas yang banyak untuk mengatur urusan-urusan itu, harus sudah tidak
ada lagi dalam era Otoda.
Fungsi-fungsi
dasar Pemda adalah (1) meningkatkan perekonomian Daerah, (2) menyebar-luaskan
pemerataan, (3) meningkatkan stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, dan (4)
meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Fungsi-fungsi
ini diterapkan dalam berbagai bidang layanan publik. 5 (lima) bidang layanan
yang paling dasar adalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan keamanan.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Mendasarkan
pada fungsi-fungsi dasar Pemda, PAD bukanlah tujuan melainkan sarana untuk
menyelenggarakan program pemerintahan secara baik. PAD tidak seharusnya
dieksploitasi dari kemampuan ekonomi masyarakat yang serba terbatas. PAD harus
dieksplorasi dan dieksploitasi dari sumberdaya manusia dan sumberdaya alamnya
secara berkelanjutan.
Tidak pada
tempatnya bagi Pemda membebani pajak kepada warga masyarakat tanpa
sungguh-sungguh dan konkrit mendorong kapasitas dan kinerja masyarakatnya.
Kebijakan pungutan pajak Daerah sebagai komponen terpenting dalam PAD, haruslah
pada Pajak “Output” seperti PPh, PBB, pajak penjualan dan lain sebagainya,
bukan pada “Pajak Proses” seperti perijinan (Ijin Usaha).
Harus
dipahami bahwa Pemda memiliki berbagai instrumen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya. Instrumen-instrumen tersebut antara lain adalah
(1) Provisi dimana melalui pungutan-pungutan pajak Pemda mengembangkan
kesejahteraan masyarakatnya, (2) Produksi dimana Pemda membantu
menciptakan peluang-peluang usaha, (3) Subsidi dimana Pemda memberikan
“suntikan-suntikan” untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat, dan (4) Regulasi
dimana Pemda menciptakan berbagai macam aturan kebijakan (Perda) untuk
memudahkan warga masyarakat mengembangkan usaha dan kegiatannya.
Dari 4 (empat) instrumen ini, Regulasi
merupakan instrumen yang paling murah dan relatif paling efektif mempengaruhi
tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi di tingkat
Daerah (Perda) harus disusun sedemikian rupa sehingga aspirasi masyarakat dapat
tertampung sehingga dalam penerapannya
tidak menimbulkan kontra produksi (penolakan) dari masyarakat.
Mekanisme Penyusunan
Perda
Ada berbagai
tahapan (proses) yang perlu dicermati dalam penyusunan Perda maupun Perdes. 3
(tiga) proses utama yang biasanya ada adalah (a) proses Artikulasi, (b)
proses Legislasi, dan (c) proses Supervisi. Bila digambarkan,
rangkaian proses tersebut membentuk mekanisme penyusunan Perda sebagai berikut
:
Permasalahan
yang seringkali muncul dalam mekanisme penyusunan kebijakan (Perda/Perdes)
seperti tersebut di atas adalah :
·
Masyarakat tidak mengartikulasikan
kepentingannya
·
Parpol atau kelompok-kelompok di desa
tidak mengagregasi kepentingan warga masyarakat
·
Tidak tersedia media (saluran) untuk
menerapkan mekanisme ini
Anda mempunyai
pengalaman atau gagasan bagaimana mengembangkan saluran untuk menjembatani
antara aspirasi masyarakat dengan aspek legal dalam bentuk Perdes atau Perda ?
Silakan berbagi dengan kawan-kawan lain melalui FPPM.
0 komentar:
Post a Comment