A. Kinerja Staf Pegawai
Pemerintahan
Kinerja
adalah penampilan atau unjuk kerja seseorang dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab yang dibebankan oleh organisasi atau kelompok dalam upaya
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Isham (2005: 3) menulis beberapa
pendapat seperti yang dikemukakan oleh Certo, Harves dan Bowin, Robbins dan Arnold , bahwa kinerja (performance) adalah hasil dari suatu aktivitas yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur
keberhasilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan baik secara individu maupun
kelompok dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Hal ini
sama dengan pendapat Prawirosentono bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat
dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan
organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan
moral maupun etika (Husba, 2005: 58).
Kondisi staf pegawai pemerintah yang
memiliki keahlian dan ditunjang dengan teknologi yang cukup memadai ternyata
tidak membawa perubahan besar dalam peningkatan kinerja masyarakat. Hal ini
disebabkan karena staf pegawai pemerintah yang bertugas tidak mempunyai etos
kerja yang berorientasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut aspek-aspek yang dibutuhkan
untuk menuju staf paripurna berdasarkan kompetensi. Pengetahuan Untuk dapat
melaksanakan tugasnya, seorang staf dituntut untuk memiliki pengetahuan yang
memadai sesuai dengan tugas dan bidang pekerjaannya.
Keterampilan merupakan kemampuan teknis
yang harus dimiliki seorang staf. Sebagai contoh, seorang arsiparis harus
memiliki keterampilan pengarsipan dan pengoperasian teknologi pendukung.
Sikap merupakan kecenderungan untuk
berperilaku. Seorang staf dituntut untuk bersikap positif terhadap pekerjaan
dan lingkungan pekerjaannya.
Nilai-nilai luhur pemahaman dan
implementasi terhadap nilai-nilai luhur. Adapun nilai-nilai luhur tersebut
diantaranya;
1.
Etika, sebagai prinsip dasar
2.
Integritas atau harga diri
3.
Tanggung jawab
4.
Taat hukum dan peraturan yang
berlaku
5.
Hormat terhadap hak-hak orang
lain
6.
Cinta pekerjaan
7.
Hidup sederhana
8.
Tekad untuk bekerja lebih baik
9.
Bekerja sesuai dengan tugas
Dari sekian banyak tugas dan tanggung
jawab staf Kasi Pelayanan Umum, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan surat menyurat. Menurut E,
Zaenal Arifin (1996 :2) memberi batasan bahwa surat adalah salah satu sarana komunikasi
tertulis untuk menyampaikan pesan dari satu pihak ke pihak yang lain (orang,
instansi, atau organisasi).
Apabila surat
dari satu pihak kepada pihak lain itu berisi informasi yang menyangkut
kepentingan tugas dan kegiatan instansi yang bersangkutan semacam itu disebut surat dinas atau surat
resmi.
Secara umum fungsi surat adalah sebagaimana tercermin dalam
pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan
atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :
1.
Surat dinas sebagai
duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. Oleh karena
itu, isi surat
merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
2.
Surat dinas sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipkan dan dapat dilihat lagi
jika diperlukan.
3.
Surat dinas sebagai pedoman kerja,
seperti surat keputusan atau surat instruksi.
4.
Surat dinas sebagai
bukti tertulis hitam di atas putih, terutama surat-surat perjanjian.
5.
Surat dinas sebagai
alat bukti tentang yang dikomuikasikan, yang selanjutnya sebagai bukti sejarah,
seperti pada surat-surat tentang perubahan dan perkembangan suatu instansi,
yuridis dan administratif.
Selanjutnya Tugas Staf Kasi Pelayanan
Umum yang lain adalah Mengagendakan Surat Masuk dan surat
Keluar, atau dalam kata lain yaitu mengarsip surat . Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat
dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah, swasta
ataupun perorangan dalam bentuk corak apapun dalam keadaan tunggal ataupun
kelompok, yang digunakan untuk kegiatan administrasi sehari-hari. (Pasal 1, UU
No. 7 Tahun 1991).
Tujuan penyimpanan arsip tersebut
antara lain sebagai referensi bila diperlukan keterangan tertentu, memberikan
data/informasi kepada pimpinan/manager atau yang mempunyai kewenangan mengambil
keputusan mengenai hasil-hasil/kinerja di masa yang lalu, selanjutnya dijadikan sebagai dasar mengambil keputusan
untuk masa yang akan datang. Selain itu, tujuan penyimpanan arsip surat ialah memberi
keterangan-keterangan vital, misalnya sebagai bukti sesuai dengan ketentuan hukum.
Berbicara mengenai arsip, maka
seorang Staf Kasi Pelayanan Umum, selain bertugas dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat dan mengagendakan surat keluar dan masuk, terdapat beberapa
tugas lainnya masih menyangkut kegiatan pengarsipan yang harus dilaksanakan
antara lain adalah :
1.
Membantu Kasi Pelayanan Umum
Melaksanakan Pembukuan Daftar Hadir tiap hari kerja.
Yakni dengan menyiapkan daftar hadir untuk tiap hari
kerja dan senantiasa harus diisi oleh seluruh pegawai sebagai bukti kehadiran
dan ketidakhadiran pegawai dalam setiap hari kerja dan pada setiap akhir
bulannya akan dilakukan kegiatan perekapan.
2.
Membuat Rekapitulasi Daftar
hadir Pegawai
Hasil dari kegiatan pembukuan daftar hadir pegawai tiap
hari kerja seiap bulannya akan direkapitulasi dan dijadikan arsip bulanan
sebagai bahan evaluasi nantinya.
3.
Menyiapkan Daftar Hadir apabila
ada rapat.
Dalam Webster’s New World Dictionary, rapat diartikan
pertemuan orang-orang: suatu sidang yakni kumpulan orang-orang terutama untuk
membahas atau mmutusan persoalan-persoalan, sdangkan The Lie Gie merumuskan
rapat ialah pertemuan antara para anggota di lingkungan organisasisendiri untuk
merundingkan atau menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan
bersama.
Dengan mengamati definisi dari rapat yang dikemukakan di
atas dapat diketahui bahwa rapat adalah sebuah kegiatan yang penting sehingga
perlu adanya kegiatan menyiapkan daftar hadir dalam rapat sehingga diketahui
siapa saja yang hadir dan terlibat dalam kegiatan rapat tersebut.
0 komentar:
Post a Comment