Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Sunday, November 6, 2011

Kinerja Staf Pegawai Pemerintahan di Kecamatan Lambandia Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara


A.    Kinerja Staf Pegawai Pemerintahan

Kinerja adalah penampilan atau unjuk kerja seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan oleh organisasi atau kelompok dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Isham (2005: 3) menulis beberapa pendapat seperti yang dikemukakan oleh Certo, Harves dan Bowin, Robbins dan Arnold, bahwa kinerja (performance) adalah hasil dari suatu aktivitas yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan baik secara individu maupun kelompok dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Hal ini sama dengan pendapat Prawirosentono bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika (Husba, 2005: 58).
Kondisi staf pegawai pemerintah yang memiliki keahlian dan ditunjang dengan teknologi yang cukup memadai ternyata tidak membawa perubahan besar dalam peningkatan kinerja masyarakat. Hal ini disebabkan karena staf pegawai pemerintah yang bertugas tidak mempunyai etos kerja yang berorientasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut aspek-aspek yang dibutuhkan untuk menuju staf paripurna berdasarkan kompetensi. Pengetahuan Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang staf dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai sesuai dengan tugas dan bidang pekerjaannya.
Keterampilan merupakan kemampuan teknis yang harus dimiliki seorang staf. Sebagai contoh, seorang arsiparis harus memiliki keterampilan pengarsipan dan pengoperasian teknologi pendukung.
Sikap merupakan kecenderungan untuk berperilaku. Seorang staf dituntut untuk bersikap positif terhadap pekerjaan dan lingkungan pekerjaannya.
Nilai-nilai luhur pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai luhur. Adapun nilai-nilai luhur tersebut diantaranya;
1.      Etika, sebagai prinsip dasar
2.      Integritas atau harga diri
3.      Tanggung jawab
4.      Taat hukum dan peraturan yang berlaku
5.      Hormat terhadap hak-hak orang lain
6.      Cinta pekerjaan
7.      Hidup sederhana
8.      Tekad untuk bekerja lebih baik
9.      Bekerja sesuai dengan tugas

 B.     Tugas dan Tanggung Jawab Staf Kasi Pelayanan Umum Kec. Lambandia.
Dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab staf Kasi Pelayanan Umum, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan surat menyurat. Menurut E, Zaenal Arifin (1996 :2) memberi batasan bahwa surat adalah salah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan dari satu pihak ke pihak yang lain (orang, instansi, atau organisasi).
Apabila surat dari satu pihak kepada pihak lain itu berisi informasi yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan instansi yang bersangkutan semacam itu disebut surat dinas atau surat resmi.
Secara umum fungsi surat adalah sebagaimana tercermin dalam pengertiannya yaitu sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi. Akan tetapi secara khusus fungsi surat dapat disebut sebagai berikut :
1.      Surat dinas sebagai duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. Oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
2.      Surat dinas sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipkan dan dapat dilihat lagi jika diperlukan.
3.      Surat dinas sebagai pedoman  kerja, seperti surat keputusan atau surat instruksi.
4.      Surat dinas sebagai bukti tertulis hitam di atas putih, terutama surat-surat perjanjian.
5.      Surat dinas sebagai alat bukti tentang yang dikomuikasikan, yang selanjutnya sebagai bukti sejarah, seperti pada surat-surat tentang perubahan dan perkembangan suatu instansi, yuridis dan administratif.
Selanjutnya Tugas Staf Kasi Pelayanan Umum yang lain adalah Mengagendakan Surat Masuk dan surat Keluar, atau dalam kata lain yaitu mengarsip surat. Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah, swasta ataupun perorangan dalam bentuk corak apapun dalam keadaan tunggal ataupun kelompok, yang digunakan untuk kegiatan administrasi sehari-hari. (Pasal 1, UU No. 7 Tahun 1991).
Tujuan penyimpanan arsip tersebut antara lain sebagai referensi bila diperlukan keterangan tertentu, memberikan data/informasi kepada pimpinan/manager atau yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan mengenai hasil-hasil/kinerja di masa yang lalu, selanjutnya  dijadikan sebagai dasar mengambil keputusan untuk masa yang akan datang. Selain itu, tujuan penyimpanan arsip surat ialah memberi keterangan-keterangan vital, misalnya sebagai bukti sesuai dengan ketentuan hukum.
Berbicara mengenai arsip, maka seorang Staf Kasi Pelayanan Umum, selain bertugas dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat dan mengagendakan surat keluar dan masuk, terdapat beberapa tugas lainnya masih menyangkut kegiatan pengarsipan yang harus dilaksanakan antara lain adalah :
1.      Membantu Kasi Pelayanan Umum Melaksanakan Pembukuan Daftar Hadir tiap hari kerja.
Yakni dengan menyiapkan daftar hadir untuk tiap hari kerja dan senantiasa harus diisi oleh seluruh pegawai sebagai bukti kehadiran dan ketidakhadiran pegawai dalam setiap hari kerja dan pada setiap akhir bulannya akan dilakukan kegiatan perekapan.
2.      Membuat Rekapitulasi Daftar hadir Pegawai
Hasil dari kegiatan pembukuan daftar hadir pegawai tiap hari kerja seiap bulannya akan direkapitulasi dan dijadikan arsip bulanan sebagai bahan evaluasi nantinya.
3.      Menyiapkan Daftar Hadir apabila ada rapat.
Dalam Webster’s New World Dictionary, rapat diartikan pertemuan orang-orang: suatu sidang yakni kumpulan orang-orang terutama untuk membahas atau mmutusan persoalan-persoalan, sdangkan The Lie Gie merumuskan rapat ialah pertemuan antara para anggota di lingkungan organisasisendiri untuk merundingkan atau menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama.
Dengan mengamati definisi dari rapat yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa rapat adalah sebuah kegiatan yang penting sehingga perlu adanya kegiatan menyiapkan daftar hadir dalam rapat sehingga diketahui siapa saja yang hadir dan terlibat dalam kegiatan rapat tersebut.

Kinerja Staf Pegawai Pemerintahan di Kecamatan Lambandia Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment