v SIAPA YANG DILAYANI :
Yang dilayani
adalah seluruh masyarakat kecamatan yang membutuhkan pelayanan dari beberapa
desa dan kelurahan, dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, keamanan dan
ketertiban dalam wilayah kecamatan.
Juga termasuk
dinas instansi satuan kerja tingkat kecamatan seperti membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah
dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh staf/aparatur yang ada.
v APA JENIS PELAYANAN YANG
DIBERIKAN :
Jenis Pelayanan Yang Diberikan Adalah :
1.
Surat pengantar
izin keramaian
2.
Surat pengantar
izin imb
3.
Surat pengantar
kelakuan baik
4.
Surat pengantar
situ
5.
Surat keterangan
pindah penduduk
6.
Surat keterangan
kurang mampu
7.
Surat keterangan
kematian
8.
Surat keterangan
kelahiran
9.
Pengesahan krt dan ktp dll
10.
Akte jual beli dan sejenisnya
11.
Penyelesaian kasus tanah
v BAGAIMANA PELAYANAN
DIBERIKAN
Pelayanan
diberikan adalah : sesuai persyaratan-persyaratan yang telah dilengkapi seperti
yang telah memiliki ktp, telah melunasi pajak bumi dan bangunan (pbb) sebagai
kewajiban masyarakat dan sebaliknya akan diberikan haknya.
v DIMANA PELAYANAN DIBERIKAN
Dimana pelayanan
diberikan adalah : kapan dan dimana saja pelayanan publik bisa dilakukan untuk
kelancaran pelaksnaan kegiatan masyarkat, dan tetap memperhatikan jenis
pelayanan yang dibutuhkan dari masyarakat sehinnga mendapatkan pelayanan yang
prima
v KAPAN PELAYANAN DIBERIKAN
Pelayanan
diberikan adalah : pada saat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga yang dilayani
merasa puas apabila ditangani secara profesional dan pelayanan publik harus
dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan dilaksanakan oleh jajaran aparatur
pemerintah kecamatan.
v MENGAPA PELAYANAN
DIBERIKAN
Pelayanan
diberikan karena mengandung arti bahwa prosedur / tatacara pelayanan
diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah
dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan,
sehingga masyarakat simpatik terhadap pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment