Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Sunday, July 8, 2012

MENGAKHIRI KOLUSI BISNIS DAN POLITIK


Dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan eskalasi kegaduhan di ruang publik terkait pernyataan keras Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai praktek kolusi bisnis dan politik. Menurut presiden salah satu sebab utama terpuruknya kondisi perekonomian bangsa saat terjadi krisis tahun 1998 adalah gurita bisnis pejabat negara.Pejabat negara yang memiliki imperium bisnis akan rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest). Di samping itu, presiden juga menuding persekongkolan antara pelaku bisnis dan pelaku politik sebagai sebab utama terjadinya manipulasi pajak selama ini. 

Penyataan keras presiden tersebut segera mendapatkan respons dari lawan-lawan politik SBY. Presiden SBY dituding sengaja melempar isu tersebut guna menekan geliat Partai Golkar terkait proses penyelidikan yang dilakukan panitia khusus (pansus) Bank Century. Bahkan, Presiden SBY dinilai berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena melarang para pejabat negara untuk berbisnis serta mengekang hak politik para pengusaha.  Benarkah penilaian itu? Bagaimana semestinya kita memandang pernyataan keras presiden tersebut agar dapat dipahami secara lebih utuh dan proporsional?

Secara historis fenomena kedekatan pengusaha dan dunia politik bukanlah hal baru. Dalam konteks Indonesia sendiri rezim Orde Baru dikenal sangat permisif terhadap para pejabat negara yang memiliki imperium bisnis pribadi. Pengalaman empiris di sejumlah negara lain juga tak jauh berbeda.Melalui perusahaan Shinawatra Computer mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra mulai menggeluti dunia bisnis sebagai perwira polisi yang memasok peralatan alat tulis kantor dan komputer bagi institusi kepolisian pada tahun 1983. Tujuh tahun berselang perusahaan milik keluarga bernama Shin Corporation mendapatkan konsesi cable TV dan berbagai kebutuhan telekomunikasi lainnya senilai total 1,3 miliar bath. Konon, konsesi tersebut didapat berkat kedekatan Thaksin dengan pemerintah Thailand saat itu. Thaksin pun tergoda untuk terjun dalam dunia politik. 

Atas dasar itu kemudian muncul hipotesa yang menyebutkan bahwa jika pengusaha terlibat dalam dunia politik, maka idealisme dan masa depan demokrasi menjadi taruhan. Secara alamiah seorang pengusaha tentu tidak dapat menghindarkan diri dari keinginan untuk mengejar keuntungan materi.

Sementara itu seorang pejabat negara dituntut untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Kesulitan untuk melakukan pemilahan pun akan dialami oleh seorang pejabat negara yang memiliki bisnis pribadi. Cepat atau lambat penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi. Apalagi bila payung hukum yang ada cenderung abu-abu.

Bagi seorang pengusaha berjalannya bisnis mereka adalah segalanya. Bagi mereka putaran laju roda bisnis pribadi jauh lebih penting untuk dijamin ketimbang mengoptimalkan pemberantasan korupsi yang dinilai akan memiliki dampak berupa melambatnya akselerasi perekonomian nasional. Pada titik ini terlihat jelas bahwa pejabat negara yang berbisnis merupakan kalangan yang cenderung tidak loyal terhadap kepentingan umum, terutama tata kelola pemerintahan bersih (good governance). 

Di tangan mereka kekuasaan akan bermuara pada patronase bisnis. Ia akan dengan mudah berperan sebagai patron yang dikelilingi oleh para pengusaha lain yang menempatkan diri mereka sebagai klien. Karena itu, amat riskan bila bangsa ini melakukan pembiaran terhadap pejabat negara yang memiliki imperium bisnis pribadi. Bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi pintu masuk bagi terjadinya praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Masih segar dalam ingatan kita tatkala mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengeluarkan sebuah pernyataan kontroversial pada forum seminar internasional mengenai reformasi birokrasi tahun 2006 lalu. Ketika itu Jusuf Kalla mengatakan bahwa kinerja massif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi telah membuat kalangan pejabat negara takut dalam membuat kebijakan sehingga laju roda perekonomian nasional berpotensi mengalami gangguan. Dalam konteks itu penulis berpandangan bahwa sudah saatnya bangsa ini mulai melakukan pembalikan cara pikir dalam melihat hubungan antara pemberantasan korupsi dan kondisi perekonomian. Tidak boleh lagi ada pemikiran bahwa kinerja massif aparat hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi berpotensi mengganggu akselerasi perekonomian nasional. Pemikiran semacam itu hanya akan menjadi justifikasi terjadinya berbagai praktik korup yang terjalin antara pelaku dunia usaha dan pejabat negara.

Pemberantasan korupsi sesungguhnya harus dimaknai sebagai langkah strategis guna mempercepat laju roda perekonomian nasional. Dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, maka akselerasi perekonomian nasional yang cepat dan efisien pun akan tercipta. Pengurusan ijin usaha dan investasi akan jauh lebih cepat dan murah karena pungutan-pungutan liar oknum birokrasi dapat dihilangkan. Guna memulai semua itu mutlak harus diawali dengan upaya untuk melakukan minimalisasi benturan kepentingan antara pelaku dunia usaha dan pejabat negara. Langkah ini diperlukan demi kebaikan rakyat, bangsa, dan negara. Rakyat tidak akan pernah percaya bahwa pemerintah memperjuangkan kepentingan masyarakat luas apabila para pejabat negara sibuk mengurus bisnis mereka masing-masing.

Di samping itu, upaya minimalisasi benturan kepentingan antara pelaku dunia usaha dan pejabat negara juga diperlukan guna mendukung proses hukum penanganan kejahatan pajak yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Dalam konteks itulah pernyataan keras Presiden SBY mengenai praktek kolusi bisnis dan politik dapat dipahami secara lebih utuh dan proporsional.

MENGAKHIRI KOLUSI BISNIS DAN POLITIK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment