Pasal
1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
menegaskan bahwa “Nepotismeadalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di
atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya,
Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban
untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Adapun sanksi dari
pelanggaran ketentuan Pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada Pasal 20 ayat (2)
yang berbunyi “Setiap Penyenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi
perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sanksi tersebut dipertegas dalam Pasal 22 yang berbunyi “Setiap Penyelenggara
Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit
2(dua) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp200.000.000(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu
milliar rupiah).
0 komentar:
Post a Comment