Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Friday, April 13, 2012

KORUPSI VS PASAL 33 UUD 1945

Indonesia sedang memasuki krisis multidimensi.  Artinya, terdapat gejala-gejala kemunduran, bahkan mungkin kehancuran, yang terjadi di hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, yang paling pokok dari semua kemunduruan itu adalah menjauhnya kita dari cita-cita nasional: masyarakat adil dan makmur.
Kehidupan rakyat kecil makin memburuk: orang miskin harus susah payah banting tulang untuk sekedar makan sehari, harga-harga kebutuhan pokok terus melonjak naik, lapangan pekerjaan sulit didapatkan, layanan publik telah diswastakan, dan lain sebagainya.
Dari kondisi carut-marut itu, muncullah berbagai pandangan tentang akar dari berbagai persoalan itu. Lalu, sebagai upaya untuk menjawab persoalan itu, ada sebagian orang yang berkesimpulan bahwa korupsi-lah akar dari semua persoalan itu. Mereka pun berkampanye sangat gencar untuk melawan korupsi.
Bagi kami, korupsi memang merupakan masalah besar bangsa ini. Tetapi, meletakkan soal korupsi sebagai masalah paling pokok, atau penyebab utama, dari berbagai persoalan bangsa itu adalah sebuah kesalahan.
Para pendukung liberalisasi berpendapat bahwa pengurangan peran negara dan reformasi ekonomi akan mengurangi korupsi. Dengan begitu, kalau mau disederhanakan, negara sebagai organisasi politik dianggap sebagai biang kerok korupsi.
Pada masa lalu, negara pernah memainkan peranan yang tidak kecil dalam mengelola ekonomi dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyat. Tidak  bisa dipungkiri bahwa negara telah memainkan peranan penting dalam menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan lain-lain.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa peranan besar yang dimainkan oleh negara dalam lapangan perekonomian, termasuk oleh perusahaan-perusahaan milik negara, telah melahirkan praktek-praktek korupsi. Tetapi, lahirnya korupsi itu tidak terlepas dari keburukan persoalan manajamen, bukan karena watak negara yang memang korup. Dan, sekorup-korupnya Orde Baru, mereka konsisten menganggarkan 40-45% anggaran di APBN untuk pembangunan. Itu tertinggi di Asia Tenggara pada jamannya.
Dan, tidak bisa disangkal pula, keterlibatan negara dalam mengelola ekonomi dan memobilisasi sumber daya untuk kesejahteraan rakyat dianggap kurang menguntungkan kelompok swasta atau pemilik modal.
Mereka pun beranggapan bahwa berbagai intervensi negara dalam perekonomian, seperti subsidi dan proteksi, sebagai sesuatu yang negatif dan tidak efisien.  Padahal, bagi mayoritas rakyat, kehadiran subsidi dan proteksi sangat membantu mereka keluar dari keterbatasan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, neoliberalisme memukul “negara” dalam kepentingan menghentikan proses akumulasi keuntungan  yang ditujukan kepada kepentingan rakyat banyak. Yang hendak dipangkas dari peran negara adalah “fungsinya melindungi kesejahteraan rakyat”.
Lalu, di bawah rejim neoliberal, seluruh proses keuntungan mengarah pada kemakmuran segelintir swasta nasional dan perusahaan asing. Merekalah yang menikmati subsidi dan menggunakannya untuk mengakumulasi keuntungan pribadi.
Neo-liberalisme bertujuan menghancurkan pengertian negara sebagai kolektif atau penjamin kesejahteraan, demi menerapkan tipe ideologi korporat yang menyerukan pengambil-alihan dan penjarahan kekayaan kolektif yang diakumulasikan berkali-kali oleh dua, tiga, empat, atau lima generasi.
Dengan sendirinya, karena motifnya kepada kepentingan segelintir korporasi, maka negara neoliberal sebetulnya jauh lebih korup. Ketika penyelenggaraan ekonomi tidak lagi dirumuskan sebagai “usaha bersama”, tetapi diputuskan oleh segelintir elit bisnis dan kekuatan politik, maka disitulah praktek korupsi akan tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Dan, ketika tujuan penyelenggaran ekonomi murni untuk akumulasi profit di tangan segelintir orang, bukan lagi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka disitulah praktek korupsi juga akan tumbuh subur.
Dalam hal ini, jika mau serius memberantas korupsi, maka perlu menegakkan kembali fondasi perekonomian Indonesia yang diwariskan oleh pendiri bangsa, yaitu pasal 33 UUD 1945.
Sebagai misal, pasal 33 UUD 1945 menghendaki agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Jika mengacu pada ayat itu, maka kegiatan perekonomian mesti diselenggarakan secara demokratis, kerjasama, dan solidaritas, sehingga tidak memungkinkan adanya segelintir tangan yang mengakumulasi kemakmuran.
Pasal 33 secara terang-terangan menjadikan “kemakmuran rakyat” sebagai muara atau tujuan akhir dari kegiatan perekonomian.

KORUPSI VS PASAL 33 UUD 1945 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment