Dalam proses hukum di longkungan
peradilan Indonesia hingga saat ini, haruslah diakui belum sepenuhnya
mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hakiki. keadilan seolah-olah menjadi
barang mahal yang jauh dari jangkauan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam berbagai
penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air.seringkali dianggap
mengabaikan nilai-nilai keadilan dan ham yang semestinya dirasakan oleh
masyarakat dan pencari keadilan.
Asumsi dasar itu, juga diperburuk
ketiadaan komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk menegakkan
pemerintahan berdasarkan hukum dan HAM. Dari berbagai fakta yang ada,
mengungkapkan keprihatinan betapa hukum dan HAM hanya permainan politik, bukan
mandat untuk menjalankan amanat konstitusi.
Suka atau tidak, penegakan hukum
yang berjalan selama ini terkesan mkuat masih berkutat dalam bentuk keadilan
prosedural yang sangat menekankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas
legal semata. Padahal, penegakan pemerintahan berdasarkan hukum bukan sekedar
penegakan hukum, melainkan upaya negara membangun sistem hukum yang bekerja secara
berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan menjangkau seluruh struktur politik
ketatanegaraan untuk menjamin hak dasar warga negara.
Sejak reformasi, indonesia telah
mengingatkan diri dengan berbagai perjanjian internasional hak asasi manusia,
sampai kondisi sekarang, indonesia telah meratifikasi enam perjanjian. Perjanjian-perjanjian
itu berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, anti
penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi, penghapusan diskriminasi rasial,
pengakuan hak anak, jaminan hak ekonomi, sosial budaya, serta pengakuan atas
hak sipil dan politik.
0 komentar:
Post a Comment