Kesejahteraan Rakyat, Antara Cita dan Realitas

Thursday, May 3, 2012

NEPOTISME DALAM UNDANG-UNDANG


Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotismeadalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Adapun sanksi dari pelanggaran ketentuan Pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi “Setiap Penyenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sanksi tersebut dipertegas dalam Pasal 22 yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2(dua) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu milliar rupiah). 

NEPOTISME DALAM UNDANG-UNDANG Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Realitas Sosial

0 komentar:

Post a Comment